Berita Sidoarjo
Tiga Penganiaya Remaja hingga Meninggal Dunia di Sidoarjo, Sudah Dijebloskan Polisi ke Penjara
Penganiayaan terhadap dua remaja terjadi saat orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Sidoarjo. Satu korban meninggal dunia
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Polisi di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menangkap tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara, Kamis (1/7/2024).
Mereka adalah Jaelani (25) warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Kemudian, Wahyu (26) dan Zaenal (41) keduanya warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Penganiayaan itu terjadi saat mereka melihat orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, beberapa waktu lalu.
Tersangka Jaelani dan Wahyu diketahui telah menganiaya AF, seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Sentul.
Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala, korban AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.
Tindak kekerasan fisik juga dialami temannya, MMA remaja 19 tahun yang juga berasal dari Desa Sentul.
MMA menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya, Zaenal.
Tersangka Zaenal memiting leher korban dengan tangan kiri, kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban.
"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan, karena mengalami luka-luka lecet di dahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kamis.
Sedangkan hasil Visum et Repertum outopsi jenazah AF, disimpulkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak. Yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada, sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Menurut Kapolres, motif kekerasan tersebut, karena pelaku mengaku terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap berjoget berlebihan saat menonton konser dangdut itu.
Dari situ, kemudian ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban.
“Terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sehingga emosi dan memukuli korban,” lanjut Kombes Christian.
Dua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.
Sedangkan terhadap tersangka Zaenal, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
kasus penganiayaan di Sidoarjo
penganiayaan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Plt Bupati Subandi Ajak Para Pejabatnya Sowan ke PCNU Sidoarjo, Disambut KH Abdus Salam Mujib |
![]() |
---|
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi di Sidoarjo, Pelaku Selalu Sasar Bocah SD |
![]() |
---|
Pria Usia 60 Tahun di Sidoarjo Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Sidoarjo Terendam Banjir, Air Mulai Masuk ke Rumah-rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.