Berita Sidoarjo

Orkes Dangdut Berujung Maut, 3 Warga Sidoarjo Terpengaruh Miras Saat Pukuli Remaja Sampai Tewas

pelaku mengaku terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap berjoget berlebihan saat menonton konser dangdut tersebut.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
Polresta Sidoarjo menggelar perkara penganiayaan dengan tiga pelaku, Kamis (1/8/2024). 


SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penyidik Polresta Sidoarjo mengungkap sejumlah fakta dari penangkapan tiga pelaku penganiayaan remaja sampai tewas beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara, Kamis (1/8/2024), ketiga pelaku melakukannya di bawah pengaruh minuman keras (miras) usai menonton orkes dangdut.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Jaelani (25), warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; Wahyu (26) dan Zaenal (41), asal Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Penganiayaan itu terjadi saat mereka melihat orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul beberapa waktu lalu. Tersangka Jaelani dan Wahyu diketahui telah menganiaya AF, remaja 17 tahun, asal Desa Sentul.

Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala, AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. Kekerasan fisik juga dialami MMA (19), teman AF yang juga dari Desa Sentul.

MMA menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku lainnya, Zaenal. Tersangka memiting leher korban dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli bagian kepala korban.

"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan hasil Visum et Repertum autopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak, yang diperberat benturan benda tumpul di dada sehingga meninggal dalam keadaan lemas.

Menurut Kapolresta, motif kekerasan tersebut karena pelaku mengaku terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap berjoget berlebihan saat menonton konser dangdut tersebut.

Dari situ kemudian ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban. “Terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sehingga emosi dan memukuli korban,” lanjutnya.

Dua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap tersangka Zaenal dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved