Berita Entertainment

Ingat Kasus Anak Aghnia Punjabi Dianiaya yang Suster? Sidang Vonis Ditunda, Begini Kondisi Terdakwa

Masih ingat kasus anak dari selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, yang dianiaya suster bernama Indah Permata Sari? Sidang vonis ditunda

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYAMALANG/ SURYA.CO.ID
Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus anak dari selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, yang dianiaya suster bernama Indah Permata Sari?

Terbaru, Indah batal menjalani sidang vonis yang seharusnya terjadwal pada hari ini (31/7/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ketua Majelis Hakim, Safrudin menjelaskan, Indah sudah siap mengikuti sidang vonis di ruang Cakra. 

Namun, ia harus kembali ke ruang tahanan PN Malang karena sidang ditunda hingga Rabu (7/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, penundaan ini dikarenakan majelis hakim masih merumuskan putusan yang seadil-adilnya. 

"Majelis hakim masih berembuk dan masih meminta waktu untuk menyusun dan menyelesaikan putusannya," kata Su'udi, Rabu (31/7/2024).

JPU tetap optimistis vonis yang akan dijatuhkan sesuai dengan tuntutan, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan luka berat.

Baca juga: Sosok Difa Bagus Anak Penjual Sate di Kebumen yang Lolos Taruna AAL, Kalahkan 1.198 Peserta Lain

"Sepanjang itu sesuai dengan fakta di persidangan, kami optimistis dan kami sebagai tim JPU juga optimistis, bahwasannya pasal yang terbukti adalah pasal yang sesuai dengan tuntutan kami, yaitu kekerasan yang menyebabkan luka berat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menunggu putusan akhir.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi psikologis terdakwa Indah saat ini sudah lebih stabil. 

"Kami menunggu putusan dari majelis hakim seperti apa. Terkait langkah atau upaya hukum selanjutnya, kami menunggu arahan dan pertimbangan dari pimpinan kami," ungkapnya.

Diketahui, pada Maret 2024 lalu, sempat heboh kabar penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5). 

Kasus ini terungkap saat Aghnia Punjabi mengunggah foto sang putri dengan mata kiri lebam yang tampak sulit terbuka, telinga memar, serta guratan luka di pipinya.

Ia juga membagikan rekaman bukti kamera CCTV yang memperlihatkan pengasuh melakukan kekerasan pada anaknya di atas tempat tidur.

IPS, pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi yang kini tersangka
IPS, pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi yang kini tersangka (KOLASE INSTAGRAM)

Awalnya sang pengasuh memukul kepala JAP lalu memegang bagian kepala sambil mengguncangkan tubuhnya dan membantingnya ke kasur.

Kemudian, menduduki tubuh JAP dan ada gerakan tangan.

Namun, tubuh JAP tertutup oleh IPS sehingga tidak terlihat jelas apa yang dilakukannya.

Punjabi juga melaporkan kasus kekerasan pada anaknya ke Polresta Malang Kota.

Berikut fakta-faktanya dirangkuma SURYA.co.id.

1. Pengasuh anak Aghnia Punjabi ditangkap

Polisi pun langsung turun tangan setelah ada laporan dari Aghnia Punjabi.

Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto langsung menangkap sang pengasuh berinisial IPS yang diduga menganiaya anak berusia 3 tahun tersebut.

"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Selain menangkap IPS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti boneka, buku, hingga rekaman CCTV.

2. Dijadikan tersangka

Sesaat setelah ditangkap, IPS dijadikan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.

Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka usai memeriksa berbagai saksi.

"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah,” kata Budi Hermanto melalui Instagram-nya dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.

IPS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.

3. Kronologi

Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus kekerasan pada anak Ahnia Punjabi.

Budi Hermanto mengatakan, kejadian ini berlangsung hari Kamis, 28 maret 2024 sekitar pukul 04.18 dini hari di rumah korban.

Saat itu Aghnia tengah menitipkan sang anak pada pengasuhnya selama dua hari.

"Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orangtua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar di mata sebelah kiri dan kening tengah atas," ujar Budi Hermanto.

Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang (kanan) dan suster penganiayanya (kiri). Begini Kondisi Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Usai Dianiaya Suster.
Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang (kanan) dan suster penganiayanya (kiri). Begini Kondisi Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Usai Dianiaya Suster. (kolase SURYA.co.id)

IPS sempat mengirimkan foto JAP lalu muncul kecurigaan dari orangtua korban sehingga membuka CCTV di kamar.

Kata Budi Hermanto, tindak kekerasan yang dilakukan IPS pada JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan juga menindih.

4. Hasil visum

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada anak Aghnia yang berusia 3 tahun 5 bulan tersebut. Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka lebam akibat kekerasan tersebut.

"Hasil sementara dari visum ada memar di mata kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga kening," ucap Budi Hermanto.

5. Motif kekerasan

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, motif IPS melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.

"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.

Kata Danang, IPS mengaku perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.

"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," tutur Danang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved