Berita Bangkalan

Emak-emak di Bangkalan Madura Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Sabu dalam Bungkusan Es Krim

Seorang emak-emak berinisial KM di Kota Bangkalan, Madura, Jatim, terjerumus ke dasar kubangan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Tersangka KM (54), emak-emak asal Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, yang kembali dijebloskan ke balik jeruji besi atas kepemilikan 1,9 gram sabu yang disimpan dalam bungkus es krim, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Seorang emak-emak berinisial KM di Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), terjerumus ke dasar kubangan peredaran gelap narkoba.

Perempuan kelahiran 1 Juli 1969 itu, dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara, setelah Polisi menemukan 1,9 gram sabu yang disimpan dalam bungkusan es krim milik KM.

Bagi personel Satnarkoba Polres Bangkalan, KM bukanlah sosok asing. Tersangka pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2019, atas kasus serupa dan bebas di awal tahun 2023.

Namun, empat tahun hidup dalam sel, ternyata belum membuat tersangka KM kapok untuk berjualan sabu.

“Saya dapat keuntungan 100 ribu rupiah dari berjualan sabu dalam setiap paketnya,” ungkap KM di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, Rabu (31/7/2024).

Barang bukti sabu seberat 1,9 gram tersimpan dalam bungkusan es krim, ditemukan personel Satnarkoba Polres Bangkalan saat dilakukan penggerebekan di rumah kosnya Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Di dalam bungkusan es krim itu, barang bukti sabu ditemukan telah dikemas menjadi dua bagian.

Kemasan pertama, berisikan satu kantong plastik sabu seberat 1,24 gram.

Sementara bungkusan kedua, sabu ditemukan sudah dalam kemasan paket hemat siap edar, 0,24 gram, 0,24 gram dan 0,26 gram.

“Ketika barang (bukti sabu) telah habis, saya menelepon. Terakhir itu kulakan 1,5 gram seharga Rp 1.050.000. Ini sudah dua kali masuk (penjara) pak, iya kasus narkoba,” pungkas tersangka menjawab pertanyaan AKBP Febri.

AKBP Febri menjelaskan, penggerebekan terhadap tersangka KM, berawal dari informasi masyarakat yang menaruh perhatian atas aktivitas mencurigakan di rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka.

“Pertama sudah masuk penjara dan tertangkap lagi dengan kasus yang sama. Tersangka mengaku kenal dengan si pemasok sabu itu saat menjalani masa penahanan. Kami sedang memburu identitas si pemasok sabu seperti yang disampaikan tersangka,” pungkas Febri.

Tersangka KM terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved