Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Gelagat Janggal Ronald Tannur Dihubungi Keluarga Dini Sera Pertama Kali, Tunjuk Polisi Buat Bersuara
Keluarga Dini Sera Afrianti membeber gelagat Ronald Tannur saat ditelepon kali pertama begitu dengar Dini meninggal dunia.
Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.
Namun, pihak pengadilan tidak bisa tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.
"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah mahkamah agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya.
Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial.
Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan.
Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan.
KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.
Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.
"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.
Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Ronald Tannur divonis bebas
Keluarga Dini Sera
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.