Berita Pasuruan
Bina Desa untuk Sadar Hukum, Pj Bupati Pasuruan Raih 'Anubhawa Sasana Desa dan Kelurahan 2024'
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Penghargaan 'Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024' kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PASURUAN - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Penghargaan 'Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024' kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, Selasa (30/7/2024) siang di Singhasari Resort Kota Batu.
Penghargaan ini diberikan kepada Pj Bupati Pasuruan yang sudah membina dan mengukuhkan desa dan kelurahan binaan di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.
Selain itu, ada dua desa dan satu kelurahan yang menerima penghargaan sama yakni Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan serta Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi.
Tak ketinggalan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda juga menerima penghargaan atas 'Peran Aktif dalam Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengucap syukur karena jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah, karena ada 44 desa dan 1 kelurahan yang sudah dikategorikan sadar hukum.
Pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal dan itu berdampak pada meminimalisirkan pelanggaran hukum.
"Dampaknya banyak, antara lain kriminalitas semakin berkurang bahkan bisa terus ditekan sampai nol kejadian. Penyelesaian hukum kalau ada masalah yang menyangkut warga bisa cepat terselesaikan,” katanya.
Ke depan, Andriyanto berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah.
Apalagi banyak hal positif yang tercipta ketika desa/kelurahan sudah sadar hukum, yakni peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, serta pemahaman tata cara penyelesaian perkara-perkara hukum di masyarakat melalui musyawarah alias win win solution.
"Mari kita tingkatkan belajar dan berdiskusi tentang hukum. Semakin banyak desa dan kelurahan sadar hukum maka apapun permasalahan hukum yang menimpa masyarakat bisa cepat selesai,” terangnya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda menjelaskan, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) wadah untuk menghimpun warga mau meningkatkan kesadaran hukum.
Setelah terbentuk Kadarkum, maka kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.
Dari situ, Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Binaan.
"Prosesnya memang cukup panjang. Desa atau kelurahan itu diusulkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan," jelasnya.
Tahun 2025 mendatang, Pemkab menargetkan tambahan 10 desa/kelurahan sadar hukum yang akan dibina.
"Mudah-mudahan 10 desa/kelurahan tambahan bisa kita bentuk di tahun 2025,” tutupnya.
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.