Berita Tuban

Dirikan CV Untuk Korupsi Pengadaan Mesin AMPD, 2 Sekdes di Tuban Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

"EW merupakan Direktur CV Satu Network. Sementara AM merupakan komanditer CV Satu Network," kata Armen saat rilis, Senin (22/7/2024) siang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
Kejari Tuban
Salah satu tersangka korupsi pengadaan mesin APMD diantarkan ke Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (22/7/2024) 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Dua sekretaris desa (sekdes) ditetapkan Kejari Tuban sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

Dua sekdes itu masing-masing berinisal EW dan AM. EW merupakan Sekdes Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo, sedangkan AM merupakan Sekdes Sidosari, Kecamatan Kenduruan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengemukan, EW dan AM menjadi aktor dalam korupsi pengadaan mesin APMD bukan karena saat menjabat sekdes, melainkan juga karena memiliki jabatan lain.

"EW merupakan Direktur CV Satu Network. Sementara AM merupakan komanditer CV Satu Network," kata Armen saat rilis, Senin (22/7/2024) siang.

Jabatan EW dan AM dalam CV Satu Network inilah, terang Armen, yang membuat keduanya menjadi tersangka. Sebab CV itu rekanan Pemkab Tuban dalam pengadaan mesin APMD yang dikorupsi.

Kronologisnya, pengadaan mesin APMD yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan surat menyurat tingkat desa di Kabupaten Tuban ini, dilakukan pada tahun 2021.

Berdasarkan program tersebut, sejumlah pemdes di Kabupaten Tuban melakukan pengadaan mesin APMD melalui CV Satu Network yang merupakan rekanan Pemkab Tuban.

Dari total 58 unit mesin APMD yang telah dibeli beberapa pemdes, Kejari Tuban bersama ahli IT menemukan 51 unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. "Yakni mesin APMD itu ternyata perangkat rakitan. Tidak memenuhi standar pabrik dan standar dalam pilot project sebelumnya," jelasnya.

Akibat kecurangan dalam spesifikasi itu, pengadaan mesin APMD tersebut merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. Nominal itu sudah dipastikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Lebih lanjut, Armen menyebut, dalam korupsi pengadaan mesin APMD itu, EW dan AM dijerat Pasal 1 dan 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kini, kedua tersangka telah ditahan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved