Berita Viral
Sosok James Marihot Temukan Kejanggalan Baru SMA Negeri 8 Medan Imbas Kepsek Tak Naikkan Kelas Siswi
Sosok James Marihot jadi sorotan sejak ikut menangani kasus Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan tak naikkan kelas siswinya. Temukan kejanggalan baru.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok James Marihot jadi sorotan sejak ikut menangani kasus Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan tak naikkan kelas siswinya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara itu baru-baru ini bahkan menemukan kejanggalan baru di SMAN 8 Medan.
James menemukan adanya siswa yang sudah mendapat surat peringatan (SP) sampai 3 kali tapi tetap naik kelas.
Sangat berbeda dengan perlakuan terhadap MSF, yang samak sekali tak diberikan SP malah tinggal kelas.
Kejanggalan baru ini terungkap imbas dari kasus MSF yang viral.
Baca juga: Ingat Kepsek SMA Negeri 8 Medan yang Ngotot Tak Naikkan Kelas Siswinya? Kini Ngalah Tapi Bersyarat
Lantas, seperti apa sosok James Marihot?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, James saat ini menjabat sebagai Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pria yang akrab disapa James ini lahir di Medan pada 25 Maret 1989.
Anak pertama dari empat bersaudara ini merupaka alumnus Magister ilmu Hukum Pidana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Baru-baru ini, James menyoroti kenaikan kelas bersyarat untuk siswi SMA Negeri 8 Medan yang berinisial MSF.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot mengatakan, keputusan Kepsek SMAN 8 Medan untuk menaikkan MSF sudah tepat, namun pihaknya mempertanyakan kenaikan bersyarat yang dimaksud.
"Kami kemarin langsung lihat, MSF sudah naik kelas XII. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ujar James, Selasa (16/7/2024), melansir dari Tribun Medan.
Dikatakan James, pihaknya menemukan kejanggalan dalam tugas seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.
Baca juga: Profil SMA Negeri 8 Medan yang Disorot Gegara Kepsek Ngotot Tak Naikkan Kelas Seorang Siswi
"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.
Selain itu, ia juga mengingatkan pihak SMAN 8 Medan untuk tidak melakukan bully terhadap MSF.
James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.
"Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," katanya.
James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur.
Karena, MSF harus diberikan perlindungan.
"Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, yang tak menaikkan kelas siswinya sempat viral.
Pasalnya, Rosmaida tetap keras kepala dan tak mengindahkan surat Kadis Pendidikan Sumatera Utara untuk meninjau kembali keputusannya.
Sementara orangtua siswi tersebut, Coky Indra, sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024).
DPRD Sumut membahas terkait kasus pelaporan dirinya ke Polda Sumut tentang pungli dan berimbas kepada putrinya, yang tidak naik kelas.
"Sudah ada keputusan dari ketua komisi E dan kepala dinas. Jadi silakan tanya ke anggota dewannya," ujar Coky, melansir dari Tribun Medan.
Dia mengaku menerima apapun keputusan yang diambil. Namun enggan memberikan keterangan menerima keputusan yang seperti apa.
"Masalah itu aja, jadi kita menerima keputusan, karena sudah diselesaikan oleh ketua komisi E. Menerima keputusannya," katanya.
Dia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada anggota DPRD Sumut.
"Yah itu kalau masalah kenaikannya tadi sudah ada kata sepakat, nanti tanya saja. Saya takut salah ceritanya. Karena mereka (DPRD) tuan rumahnya. Bukan saya tidak kooperatif kawan-kawan," pungkasnya.
Sebelumnya, bagai tak takut dicopot dari jabatannya, Rosmaida tetap tak menaikkan kelas siswinya bernama Maulidza.

Rosmaida Purba menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.
Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi suratnya, melansir dari Tribun Medan.
Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.
Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.

Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.
Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.