Berita Tulungagung

Respons Penolakan Warga, DPMPTSP Tulungagung Belum Mendapat Informasi Izin Cold Storage di Bandung

Fajar melanjutkan, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), baik gudang atau cold storage masuk resiko menengah rendah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memasang spanduk menolak pembangunan cold storage ikan di kampung mereka, Kamis (11/7/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penolakan warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung atas pembangunan cold storage di lingkungan mereka, mendapat respons dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Warga menolak gudang berpendingin untuk menyimpan ikan hasil tangkapan nelayan itu karena khawatir menimbulkan dampak negatif, karena berdiri di tengah permukiman.

Dari keterangan Kepala DPMPTSP Tulungagung, Fajar Widariyanto, ternyata cold storage itu belum mengajukan izin. Fajar mengaku belum mendapat informasi perizinan bangunan itu.

“Kami belum mendapat informasi pengajuan izin pendirian bangunan itu. Apakah untuk cold storage atau hanya pergudangan biasa, kami belum tahu,” ucap Fajar saat ditemui Senin (15/7/2024).

Fajar melanjutkan, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), baik gudang atau cold storage masuk resiko menengah rendah. Izin akan terbit otomatis tanpa melalui DPMPTSP.

Hanya saja ada filter pada OPD teknis, seperti pengajuan izin tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR. “Jangan sampai dibangun dulu, tetapi ternyata saat pengajuan tata ruang masuk Lahan Sawah yang Dilindungi,” sambung Fajar.

Sementara untuk PBG bisa diajukan setelah bangunan sudah jadi, dengan syarat saat pengajuan harus dilampiri Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fajar menegaskan, pihaknya sebatas sebagai verifikator saja.

Jika OPD teknis sudah mengeluarkan izin, pihaknya bertugas memverifikasi agar perizinan dilanjutkan. Terkait perizinan cold storage itu, Fajar mengaku tidak punya kewenangan dari pihak yang punya proyek.

Namun DPMPTSP akan menindaklanjuti jika ada aduan resmi, dengan syarat ada NPWP atau Nomor Induk Kependudukan yang dipakai mendaftar secara daring lewat Online Single Submission (OSS).

“Masalahnya sejauh ini kami tidak mendapatkan informasi terkait data yang mengajukan izin itu, jadi kami tidak bisa melacak apakah sudah berizin atau belum,” katanya.

Jika ada pelanggaran tata ruang, melanggar Perda atau Perbup, maka yang bisa menindak adalah Satpol PP.

Sebelumnya warga merasa tidak pernah diajak dialog dengan pemilik proyek. Padahal lokasinya mepet dengan rumah warga di kanan kiri, dan di belakangnya berdiri masjid. Lokasinya juga berjarak sekitar 50 meter dari klinik kesehatan yang setiap hari melayani pasien.

Warga mengingatkan, meskipun perizinan melalui OSS namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga. Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR Tulungagung, yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.

Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga. Sedangkan selama ini warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved