Berita Tulungagung
Warga Tolak Cold Storage, Camat Bandung Tulungagung Minta Warga Sampaikan Keberatan secara Resmi
Masyarakat Desa/Kecamatan Bandung Tulungagung menolak pembangunan cold storage untuk ikan di tengah perkampungan mereka.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Masyarakat Desa/Kecamatan Bandung Tulungagung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.
Warga mengaku tidak pernah diajak dialog terkait rencana pendirian cold storage dan mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan, kebisingan maupun dampak lalu lintas yang timbul.
Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk berisi tuntutan penolakan mereka.
Baca juga: Khawatir Bau dan Limbah, Warga Desa Bandung Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage Ikan
Camat Bandung, Chanief Djatmiko Nugroho, mengaku sudah memediasi antara warga dan pemilik gudang, namun tidak membuahkan hasil.
Karena itu pihaknya meminta warga untuk membuat surat tuntutan secara tertulis dan ditandatangani.
“Kami hanya bisa menampung tidak bisa memutuskan. Kami akan sampaikan tuntutan mereka ke tim teknis untuk dikaji,” jelasnya.
Dalam proses perizinan, pemerintah telah mempunyai sistem perizinan online Online Single Submission (OSS).
Namun demikian, lanjut Chanief, tim teknis di daerah yang akan melakukan kajian atas perizinan yang diajukan.
Untuk izin Persetujuan Gedung dan Bangunan tim teknisnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kajian teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kajian hukum ada di Bagian Hukum Setda Tulungagung.
“Selain itu ada kajian legalitas usaha, nanti yang akan melakukan bagian penegak Perda, yaitu Satpol PP,” paparnya.
Tim teknis terkait yang akan melakukan kajian teknis masing-masing.
Dari kajian ini lalu diputuskan, apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya Chanief mengaku sudah berinisiatif melacak perizinan OSS proyek cold storage ini.
Melalui Kepala Desa Bandung, Chanief minta fotokopi KTP pemilik proyek untuk mengecek perizinan secara daring.
Namun permintaan ini ditolak, sehingga pihak kecamatan tidak tahu status proyek ini.
“Kita kan ada sistem, butuh nama dan NIK untuk mengecek perizinan online. Tapi tidak diberikan,” ungkapnya.
Sebelumnya warga merasa tidak pernah diajak dialog dengan pemilik proyek, padahal lokasinya mepet dengan rumah warga di kanan kini, dan di belakangnya berdiri masjid.
Bahkan lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari klinik kesehatan yang setiap hari melayani pasien.
Meskipun perizinan melalui OSS, warga mengingatkan tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga.
Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Dinas PUPR Tulungagung yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.
Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.
Sedangkan selama ini warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.