Berita Nasional

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024, Dimulai Pekan Depan

Berikut daftar 14 pelanggaran yang jadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Tribun Jogja
Ilustrasi Operasi Polisi. Inilah 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024. 

SURYA.co.id - Berikut daftar 14 pelanggaran yang jadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya akan digelar oleh seluruh kepolisian di Indonesia pada 15-28 Juli 2024.

Ada 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus pada giat operasi kali ini.

Operasi Patuh dilakukan untuk menciptakan kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar Pekan Depan di Kediri, Ini yang Menjadi Sasaran Polisi

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Dan bukan razia, persepsi yang salah," ujar Multazam, Jumat (12/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Pada unggahan yang beredar di media sosial, disebutkan ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi.

Berikut ini deretan pelanggaran yang dimaksud:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar
Personel Satlantas Polres Bangkalan memberikan tindakan tilang terhadap pemotor yang menerobos masuk jalur mobil di Jembatan Suramadu.
Personel Satlantas Polres Bangkalan memberikan tindakan tilang terhadap pemotor yang menerobos masuk jalur mobil di Jembatan Suramadu. (surya/ahmad faisol)

Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved