Berita Tulungagung

5 Ditahan Atas Aksi Keroyokan Ala Pesilat di Tulungagung, 15 Lainnya Ambil Jurus Langkah Seribu

Kejadian pertama di depan Kantor Pos Kauman, kejadian kedua dan ketiga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Lima anggota perguruan pencak silat di Tulungagung jadi tersangka karena mengeroyok anggota perguruan lain. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Lima anggota sebuah perguruan pencak silat ditangkap atas tindak pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain. Mereka ditangkap dari 3 kasus berbeda di akhir Juni dan awal Juli 2024.

Kejadian pertama di depan Kantor Pos Kauman, kejadian kedua dan ketiga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut. “Masih ada 15 orang terduga pelaku yang kami tetapkan sebagai DPO (buron),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kejadian pertama dialami korban berinisal Nkt (24) pada Minggu (30/6/2024) pukul 23.45 WIB. Saat itu motor warga Desa/Kecamatan Kedungwaru itu mogok di depan Kantor Pos Kauman.

Korban kemudian didatangi sejumlah orang yang mempermasalahkan jaket hoodie dengan identitas perguruan pencak silat tertentu. Tanpa basa-basi, beberapa orang itu menyerang menggunakan lemparan pot bunga dan sejumlah tendangan.

Dua orang kemudian merampas jaket yang dikenakannya. Atas kejadian itu, Nkt kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung. Polisi kemudian menangkap dua orang anggota perguruan silat, yaitu SC(24) dan MS (32), dari Desa Nglutung, Kecamatan Sendang.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap keduanya di wilayah Kecamatan Pucanglaban,” sambung Arsya.

Kejadian kedua adalah Selasa (2/7/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban MW (21), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol diserang beramai-ramai oleh beberapa pesilat.

Saat itu MW bersama temannya melintas di Jalan Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan berpapasan dengan rombongan anggota perguruan pencak silat. Di tengah jalan, mendadak MW diperintahkan untuk berhenti, namun tetap melaju dengan sepeda motornya.

Massa lalu mengejar, memepet sepeda motornya serta menarik jaketnya. Setelah berhenti mereka menghajar MW tanpa mengeluarkan jurus melainkan memukuli dengan tangan kosong dan batu, korban hingga berdarah-darah.

Jaket MW juga disita oleh para pengeroyoknya. “Korban lalu melapor ke Polres Tulungagung dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Arsya.

Polisi lalu menangkap salah satu terduga pelaku, AF (19), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. Dari bukti yang dikumpulkan kepolisian, ada 15 orang lain yang diduga juga terlibat pengeroyokan dan semua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron karena melarikan diri.

"Cepat atau lambat mereka semua pasti akan tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Arsya.

Pengeroyokan di saat yang sama dan di desa yang sama menimpa korban kedua, AFF (19), warga Desa/Kecamatan Kauman. Saat itu AFF yang berpapasan dengan rombongan pesilat lain ditantang duel satu lawan satu.

AFF yang meladeni tantangan ini ternyata malah harus melawan jurus ala beramai-ramai alias keroyokan. “Dari kejadian ini kami menangkap dua orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya di tangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar Arsya.

Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23), asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol; dan AE (17), warga Kecamatan Ngunut. Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved