Berita Viral

Sosok Hendro Susanto yang Dulu Ngotot Minta Kepsek SMAN 8 Medan Dicopot Imbas Siswi Tak Naik Kelas

Inilah sosok Hendro Susanto yang dulu ngotot minta Kepsek SMAN 8 Medan dicopot imbas siswi tak naik kelas. Anggota Komisi E DPRD Sumut.

kolase DPRD Sumut dan Tribun Medan
Hendro Susanto dan Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba. Hendro Dulu Ngotot Minta Kepsek SMAN 8 Medan Dicopot Imbas Siswi Tak Naik Kelas. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Hendro Susanto yang dulu ngotot minta Kepsek SMAN 8 Medan dicopot imbas siswi tak naik kelas.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Hendro lahir di Binjai pada 26 Februari 1980.

Saat ini ia menjabat sebagai Anggota Komisi E DRPD Sumatera Utara (Sumut).

Ia merupakan anggota DPRD dari Dapil Sumut XII (Kab. Langkat dan Kota Binjai).

Edi adalah seorang politisi dari Partai PKS.

Di dalam fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro menjabat sebagai Wakil Ketua.

Baca juga: Nasib Kepsek SMAN 8 Medan Makin Terpojok Usai Tak Naikkan Kelas Siswinya, Ombudsman: Tidak Kompeten

Untuk harta kekayaan, melansir dari elhkpn, Hendro memiliki harta mencapai Rp 1,2 miliar.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp.800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 195.900.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 900.000

2. MOBIL, TOYOTA VELOZ Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.180.000.000

3. MOTOR, HONDA SUPRAX Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.15.000.000

Baca juga: Profil SMA Negeri 8 Medan yang Disorot Gegara Kepsek Ngotot Tak Naikkan Kelas Seorang Siswi

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 18.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 255.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.268.900.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.268.900.000

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orangtua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.

Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.

Baca juga: Sosok Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orangtua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).

Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan.

Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.

"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 8 Medan, agar proses penyelidikan terhadap orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.

Hendro menilai jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.

"Kalau memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," ucapnya.

"Kalau kadis takut untuk mencopot berarti kita pertanyakan sikap negarawan kadis, kenapa kadis nggak mau copot?" katanya.

Pungutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.

"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

Nasib Kepsek SMAN 8 Medan

Sementara itu, beginilah nasib Rosmaida Purba, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan yang tak naikkan kelas siswinya.

Setelah ngotot dengan pendiriannya, Rosmaida kini semakin terpojok.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF ( Maulidza Sari Febriyanti ) naik kelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus viral ini, ditemukan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

"Atas hal itu, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. Kami menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam memutuskan MSF tinggal kelas, karena absen 34 hari."

"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Sabtu (6/7/2024), melansir dari Tribun Medan.

Rosmaida Purba, Kepsek SMAN 8 Medan yang tak naikkan siswinya. Nasibnya kini makin terpojok.
Rosmaida Purba, Kepsek SMAN 8 Medan yang tak naikkan siswinya. Nasibnya kini makin terpojok. (kolase Tribun Medan)

Selain itu, kata James, Ombudsman Sumut juga langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.

James mengungkapkan Ombudsman Sumut, meminta kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.

"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.

James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.

"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved