Berita Entertainment

Nasib Tiko Aryawardhana Suami BCL yang Dipolisikan Dituding Gelapkan Rp 6,9 M, Diperiksa Hari Ini

Masih ingat Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) yang dilaporkan mantan istri, Arina Winarto, karena dituding menggelapkan uang senilai

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram
Bunga Citra Lestari (BCL) dan suaminya, Tiko Aryawardhana 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) yang dilaporkan mantan istri, Arina Winarto, karena dituding menggelapkan uang senilai Rp 6,9 miliar?

Hari ini (11/7/2024) pukul 10.00 WIB, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

"Tiko hari ini memenuhi panggilan sebagai saksi. Didampingi oleh pengacaranya jam 10.05 WIB yang bersangkutan hadir di Polres Metro Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dikutip dari Tribun Jakarta.

Bintoro menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Tiko.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kesal Dituduh Buka Aib Mantan usai Putus dari Lettu Fardhana, Ivan Gunawan: Pendem Aja

"Dan saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan kedatangan Tiko di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini tidak didampingi oleh sang istri.

Menurut dia, perkara yang tengah berlangsung tidak ada berkaitan dengan BCL.

"Yang diperiksa Pak Tiko tidak ada sangkut pautnya dengan mba BCL. Mohon untuk lebih fokus berita tentang pak Tiko saja. Pak Tiko bersama tim lawyer," ujar Irfan.

Rekam Jejak Tiko Aryawardhana

Arina Winarto melaporkan suami BCL TIko Aryawardhana ke polisi atas tudingan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Ini sososknya!
Arina Winarto melaporkan suami BCL TIko Aryawardhana ke polisi atas tudingan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Ini sososknya! (kolase instagram)

Seperti diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. 

Penggelapan uang itu diduga dilakukan suami BCL selama enam tahun mulai 2015 hingga 2021. 

Leo Siregar, kuasa hukum Arina Winarto mengungkapkan, pada 2015 Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/6/2024). 

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.

Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.

Pada 2019, Tiko sempat mengatakan ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana, ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. 

Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” terangnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved