Berita Tulungagung
Khawatir Bau dan Limbah, Warga Desa Bandung Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage Ikan
Warga Desa/Kecamatan Bandung Tulungagung menggelar demonstrasi menolak pembangunan cold storage atau gudang berpendingin untuk penyimpanan ikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Sejumlah warga Desa/Kecamatan Bandung Tulungagung menggelar demonstrasi menolak pembangunan cold storage atau gudang berpendingin untuk penyimpanan ikan.
Mereka khawatir gudang yang dibangun di tengah permukiman warga ini memberi dampak negatif, terutama bau dan limbah yang ditimbulkan
Warga lebih dulu menggelar aksi di kantor desa Bandung untuk mediasi dengan Camat Bandung sebagai mediator.
Namun, mediasi ini tidak memberi keputusan yang memuaskan warga.
Warga kemudian pindah ke lokasi pembangunan, di sebelah selatan simpang empat Pasar Bandung.
Di lokasi ini telah berdiri pondasi dan kerangka gudang yang terbuat dari baja.
Menurut Sudarwanto, Ketua RT 06/02 Dusun Contong, Desa Bandung tempat proyek, warga sepenuhnya menolak keberadaan cold storage ikan ini.
“Pasti ada dampaknya ke warga yang berdekatan. Karena pasti ada pembuangan limbah dan polusi udara,” ujarnya.
Lanjut Sudarwanto, lokasi cold storage ini ada di tengah permukiman warga.
Di samping selatannya ada Klinik Zydan Medika yang biasa melayani pasien.
Sementara di belakangnya tepat berdiri sebuah masjid.
“Kami menolak sepenuhnya karena kami yang menerima dampaknya. Seperti blower dan lalu lintas pembeli ikan yang lalu lalang sewaktu-waktu,” tegasnya.
Sebelumnya warga pernah dipertemukan dengan pemilik gudang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan.
Namun saat itu belum ada kesepakatan sehingga warga terus melakukan penolakan.
Warga merasa tidak dimanusiakan karena selama ini sama sekali tidak pernah ada pembicaraan.
“Kami seperti dibodohi, yang paling dekat saja tidak disowani. Kalau tetap diabaikan, kami akan demo lagi karena yang merasakan ke depan adalah anak cucu kami,” ucap Sudarwanto.
Sementara dr Rohmad Zaenuri, pemilik Zayn Medika yang berjarak sekitar 50 meter dari gudang tidak pernah disowani.
Pihaknya juga mempertanyakan perizinan pendirian cold storage untuk ikan itu.
Meskipun perizinan melalui OSS, namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga.
Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Dinas PUPR Tulungagung yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.
Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.
Sementara dr Zaen mengaku tidak pernah ada permintaan tanda tangan persetujuan.
“Kami merasa tidak pernah dimintai tanda tangan, kok (proyek) sudah dijalankan?” keluhnya.
Sementara pihak pemilik gudang tidak bisa dikonfirmasi, karena langsung pergi setelah mediasi.
Pihak desa dan kecamatan juga tidak mendapat penjelasan soal proses perizinan dijalankan secara online.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.