Berita Tulungagung

Dipulangkan Setelah Dirawat di RSJ Lawang, 31 ODGJ Tulungagung Kebanyakan Pelaku Kekerasan

Pengiriman ini adalah gelombang ketiga, setelah sebelumnya ada 34 ODGJ di gelombang pertama dan 43 ODGJ di gelombang kedua.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Petugas memeriksa kesehatan salah satu ODGJ yang akan dikirim ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung kembali mengirim 30 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (11/7/2024).

Pengiriman ini adalah gelombang ketiga, setelah sebelumnya ada 34 ODGJ di gelombang pertama dan 43 ODGJ di gelombang kedua. Secara bersamaan RSJ Lawang telah memulangkan 31 ODGJ yang selesai melaksanakan pengobatan.

“Baik penjemputan maupun pengantaran dilakukan RSJ Lawang dengan gratis,” ujar Plh Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Heru Santoso.

Heru menjelaskan, 31 ODGJ yang dipulangkan ke Tulungagung berasal dari 34 ODGJ gelombang pertama. Namun 3 orang masih tinggal di panti kesehatan jiwa yang ada di Lawang.

Alasannya, mereka adalah ODGJ korban repasung (pemasungan ulang) sehingga perlu penanganan khusus. “Sebelumnya mereka pernah dipasung, pernah ditangani tetapi dipasung lagi. Nantinya 4-5 hari ke depan akan dilakukan pemulangan kembali,” kata Heru.

Untuk para ODGJ yang dipulangkan ke Tulungagung, diharapkan bisa kembali diterima masyarakat.

Dinkes Tulungagung berharap bisa mendapatkan kuota rehabilitasi Bina Laras Kediri, untuk proses pemulihan interaksi sosial para ODGJ ini. Dari proses rehabilitasi bisa memulihkan interaksi mereka dengan masyarakat, dan hidup di tengah masyarakat.

“Selain itu stigma masyarakat kepada ODGJ bisa dikurangi. Ke-31 orang yang dipulangkan ini kebanyakan pelaku kekerasan,” ungkap Heru.

Sebelumnya Dinkes menemukan 2.327 ODGJ di seluruh wilayah Tulungagung. Dan 2.243 di antaranya telah menerima pelayanan kesehatan standar di Puskesmas.

Salah satu standar pelayanan yang ditetapkan adalah, setiap ODGJ minimal wajib dikunjungi 1 kali dalam 1 bulan. “Insya Allah semua yang sudah terdaftar di Puskesmas tidak lepas dari pelayanan kami, baik secara kelompok maupun psikofarmaka, tetap kami tangani,” tegas Heru.

Dinkes Tulungagung telah membentuk Community Mental Health Nursing (CMHN) di setiap Puskesmas. Ada perawat yang sudah dilatih merawat kesehatan jiwa masyarakat.

Selain itu 32 Puskesmas juga sudah ada dokter umum yang mendapat pelatihan yang sama. Mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan assessment pada setiap ODGJ yang ada di wilayah kerjanya.

“Ada sistem penilaian mana yang harus rawat inap, mana yang perawatan berbasis masyarakat. Jadi ODGJ yang rawat inap hasil assessment ini,” pungkas Heru. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved