Berita Viral

Profil SMA Negeri 8 Medan yang Disorot Gegara Kepsek Ngotot Tak Naikkan Kelas Seorang Siswi

Profil SMA Negeri 8 Medan baru-baru ini disorot lantaran polemik Kepala Sekolah ngotot tak mau menaikkan kelas seorang siswinya.

youtube
Gedung SMAN 8 Medan. Inilah Profil SMA Negeri 8 Medan yang Disorot Gegara Kepsek Ngotot Tak Naikkan Kelas Seorang Siswi. 

SURYA.co.id - Profil SMA Negeri 8 Medan baru-baru ini disorot lantaran polemik Kepala Sekolah ngotot tak mau menaikkan kelas seorang siswinya.

Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, bersikukuh tak mau menaikkan kelas siswinya berinisial MSF.

Rosmaida beralasan tak menaikkan kelas MSF lantaran banyak tidak hadir di kelas.

Kasus ini bahkan membuat Dinas Pendidikan, DPRD hingga ombudsman turun tangan.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, SMA Negeri (SMAN) 8 Medan merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Baca juga: Nasib Kepsek SMAN 8 Medan Makin Terpojok Usai Tak Naikkan Kelas Siswinya, Ombudsman: Tidak Kompeten

Sama dengan SMA pada umumnya di Indonesia masa pendidikan sekolah di SMAN 8 Medan ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII.

SMAN 8 Medan adalah sekolah yang tidak hanya mengembangkan siswanya pada prestasi akademik tetapi juga non-akademik, terbukti SMAN 8 Medan sendiri menjadi SMA Negeri yang memiliki beberapa ekstrakulikuler.

Melansir dari laman sman8medan.sch.id, ekstrakulikuler yang disebutkan cuma Pramuka dan Paskibraka.

SMAN 8 Medan beralamat di JL. SAMPALI NO. 23, Pandau Hulu Ii, Kec. Medan Area, Kota Medan Prov. Sumatera Utara.

Berbagai fasilitas dimiliki SMAN 8 Medan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:

  • Kelas
  • Perpustakaan
  • Laboratorium Biologi
  • Laboratorium Fisika
  • Laboratorium Kimia
  • Laboratorium Komputer
  • Laboratorium Bahasa
  • Aula
  • Lapangan Basket

Baca juga: Sosok Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

SMAN 8 Medan memiliki 68 guru, 6 tenaga pendidik dan 946 peserta didik.

Diberitakan sebelumnya, kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, yang tak menaikkan kelas siswinya semakin memanas.

Pasalnya, Rosmaida tetap keras kepala dan tak mengindahkan surat Kadis Pendidikan Sumatera Utara untuk meninjau kembali keputusannya.

Bagai tak takut dicopot dari jabatannya, Rosmaida tetap tak menaikkan kelas siswinya bernama Maulidza.

Rosmaida Purba menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi suratnya, melansir dari Tribun Medan.

Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.

Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.

"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Sosok James Marihot yang Sebut Kepsek SMAN 8 Medan Tak Kompeten Imbas Ngotot Tak Naikkan Kelas Siswi

Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.

"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.

Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Baca juga: Harta Kekayaan Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

Kepsek SMAN 8 Medan
Kepsek SMAN 8 Medan (Tribun Medan)

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.

Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.

Diberitakan sebelumnya, Maulidza Sari Febriyanti, siswi sekolah menengah atas negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara, harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak naik kelas.

Maulidza tidak naik kelas diduga buntut aduan orang tuanya ke polisi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah (kepsek).

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024 lalu. 

"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada."

"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar."

"Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada."

"Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky Indra, ayah Maulidza.

Padahal, Maulidza kerap mendapatkan nilai bagus.

Kepada Tribun Medan (grup SURYA.CO.ID), nilai Maulidza pun melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Sayangnya, di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI alias tidak naik kelas.

Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan perihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu?"

"Karena masalah absensi saya, sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari Kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. Tapi absensi saya masih 10 persen. Tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved