Selasa, 21 April 2026

Berita Lumajang

Kena PHK, Pria asal Lumajang Tempuh Jalur Hukum Gugat Kemendes PDTT: Saya Pegang Semua Buktinya

Warga Lumajang, Jatim, menggugat Kemendes PDTT akibat PHK yang ia alami, saat bekerja sebagai Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Mashudi (baju coklat) saat berdikusi dengan kuasa hukumnya perihal gugatan kepada Kemendes PDTT terkait PHK yang ia alami, Senin (8/7/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Mashudi menggugat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia alami, saat bekerja sebagai Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Senin (8/7/2024).

"Di Lumajang yang dihentikan ini tiga orang. Empat dengan saya. Sebelum ditugaskan di Probolinggo, saya dulu tugas di Lumajang. Lalu awal bulan ini saya dihentikan. Kemudian ada lagi teman-teman dari Jember juga mengalami nasib yang sama. Ada yang dihentikan, ada pendamping yang dioper ke Situbondo," ujar Mashudi ketika dikonfirmasi.

Mashudi mempertanyakan alasan pemberhentian kerja yang ia alami.

Ia menduga, terdapat keputusan yang tidak profesional di balik pemutusan kerja yang ia alami.

Mashudi mengaku, mencari nafkah sebagai TAPM sejak tahun 2016.

"Saya akhirnya berani untuk menuntut. Karena teman-teman saya yang menjadi pendamping desa maupun pendamping lokal desa juga mengalami kejadian serupa. Diberhentikan karena dianggap tidak mendukung saat Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024. Saya pegang semua buktinya," beber Mashudi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mashudi, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran bimtek peningkatan partisipasi pegiat desa sebesar Rp 10 miliar untuk diusut secara tuntas.

"Kami meminta kepada pihak yang berwajib, khususnya KPK untuk menindaklanjuti terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran bimtek di kementerian desa," jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved