Berita Nganjuk

Pria di Nganjuk Bikin Resah Petani, Curi Pompa Air Pertanian di 8 Lokasi, Ngaku untuk Beli Solar

Pria warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jatim, bikin resah para petani gara-gara mencuri pompa air pertanian.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Nganjuk
Polres Nganjuk meringkus SS (51), pelaku pencurian pompa air pertanian di delapan tempat kejadian perkara (TKP). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - SS (51) warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), bikin resah para petani gara-gara mencuri pompa air pertanian.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri pompa air di delapan lokasi.

Kini, SS telah meringkuk di balik jeruji besi usai diringkus personel Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk,AKBP Muhammad mengatakan, SS beraksi mencuri pompa air di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keseluruhan TKP tersebut, masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace.

"Kami meringkus SS terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya," katanya, Selasa (18/6/2024).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Muhammad, personel mengamankan beberapa barang bukti.

"Selain itu, juga dua buah kunci pas, sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta tiga unit wayer/water pump," lanjutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menyebut, ia dan tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Mengingat pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah, dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika dia mencuri pompa air pertanian untuk membeli solar.

"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini, dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan. Kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor, segera melapor kepada kami," jelas AKP Julkifli.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapnya.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved