Berita Entertainment

Ammar Zoni Menangis Lega Permohonan Rehabilitasi Disetujui Hakim

Aktor Ammar Zoni menangis lega, setelah permohonan rehabilitasinya mendapatkan persetujuan hakim.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase instagram
Ammar Zoni menangis lega permohonan rehabilitasi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, disetujui hakim. Diketahui Ammar Zoni tiga kali terjerat kasus narkoba. 

SURYA.CO.ID - Aktor Ammar Zoni menangis lega, setelah permohonan rehabilitasinya mendapatkan persetujuan hakim.

Ammar Zoni diketahui mengajukan assessment rehabilitasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah tiga kali terjerat kasus narkoba.

Kabar bahagia tersebut diungkap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.

"Menangis (setelah mendengar assessment rahabilitasi dikabulkan hakim),” kata Jon Mathias, Senin (3/6/2024).

Ammar Zoni disebut sangat lega dan berterima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya betul (assessment dikabulkan),” kata Jon Mathias.

“Alhamdulillah ya pasti lega lah, kemudian kami mengucapkan terimakasih juga kepada yang mulia majelis hakim, dengan fakta-fakta dipersidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus di assesment medis,” ungkap Jon Mathias.

Permohonan assessment rahabilitasi mantan suami Irish Bella tersebut akan segera diproses.

“Itu sudah di keluarkan penetapan bahwa itu harus dilaksanakan assesment TAT dan medis itu diperintah ke jaksa, mungkin itu akan segera dilaksanakan karena penetapan sudah keluar tinggal Jaksa melakukan eksekusi tersebut,” lanjut Jon Mathias.

Jon Mathias mengungkapkan upaya pengajuan assessment untuk rehabilitasi sebelumnya tidak dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Namun Ammar Zoni tetap bersikukuh mau rehab.

Keinginan rehabilitasi kemudian diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Jon Mathias menilai kesempatan untuk assessment rehabilitasi masih terbuka selama belum ada putusan dalam persidangan.

Ammar Zoni kini tinggal menunggu proses assessment rehabilitasi yang disetujui hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved