Haji 2024

Antre 5 Tahun, Pemain Timnas Witan Sulaeman Bisa Berangkat Haji 2024 di Program Penggabungan Mahram

Pemain Timnas Indonesia U-23, Witan Sulaeman, bisa berangkat haji 2024 lebih cepat lewat program penggabungan mahram.

|
Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Pemain Timnas Indonesia U-23, Witan Sulaeman, bisa berangkat haji 2024 lebih cepat lewat program penggabungan mahram. 

SURYA.co.id | MADINAH - Sejumlah jemaah haji Indonesia 2024 yang berangkat ke tanah suci terbilang jauh lebih cepat masa tunggunya.

Belum sampai pada jadwal sebagaimana tahun antrean, mereka bisa berangkat melalui program penggabungan mahram, seperti yang dilakoni pemain Timnas Indonesia U-23 Witan Sulaeman.

Witan Sulaeman baru daftar tahun 2019 lalu, tapi sekarang sudah di Tanah Suci menjalankan serangkaian proses ibadah haji bersama istri dan keluarganya.

Witan Sulaeman sejatinya terjadwal berangkat di tahun 2040.

Namun berkat kebijakan baru bernama penggabungan mahram, Witan bisa berangkat bersama istrinya yang terjadwal berhaji tahun ini, yang artinya waktu tunggu Witan hanya 5 tahun saja.

"Jadi karena ada regulasi tersebut, saya mengajukan diri untuk penggabungan mahram. Dan saya sangat bersyukur, pengajuan saya disetujui, sehingga saya bisa berangkat," tutur Witan saat tiba di tanah suci, 26 Mei 2024 lalu.

Aturan yang dimaksud Witan yakni Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M.

Dalam aturan tersebut jemaah haji boleh mengajukan penggabungan suami/istri anak kandung/orang tua dan saudara kandung yang terpisah saat pendaftaran menjadi calon jemaah haji.

Syarat penggabungan mahram yakni, jemaah yang digabungkan sudah mendaftar minimal 5 tahun dari waktu keberangkatan.

"Aturan pendamping mahram ini enggak harus dengan jemaah lansia, yang penting mahram yang digabungkan syaratnya sudah terdaftar minimal 5 tahun," kata Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat), Daerah Kerja Madinah, Ambari Julianto di Madinah, Jumat (31/5/2024).

Ambari menjelaskan salah satu syarat penggabungan mahram bisa dilakukan ketika jemaah yang telah dijadwalkan berangkat melunasi biaya perjalanan hajinya.

Aturan baru ini membuka kesempatan bagi jemaah haji yang sudah mendaftar bisa berhaji lebih cepat, mengingat masa tunggu rata-rata nasional mencapai 26,5 tahun lamanya.

Ambari bilang calon jemaah haji di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan harus menunggu 46 tahun agar bisa melaksanakan ibadah haji.

Hal ini tidak terlepas dari minimnya kuota di wilayah tersebut dan tingginya antusias masyarakat yang ingin berhaji.

"Memang ini karena antusiasnya tinggi, kemudian kuotanya juga lebih sedikit," kata Ambari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved