Berita Surabaya

Inovasi Lembaga Penjamin Simpanan Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah.

Terbaru, LPS berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.

Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” kata Didik Madiyono,

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi.

Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder.

Dukungan pimpinan LPS dan pimpinan OJK yang sangat kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan BIMJ.

“Kami mengharapkan BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar BIMJ lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, BIMJ bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024.

BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).

Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved