Berita Pasuruan
Habiskan Puluhan Juta Lewat PTSL Tetapi Sertifikat Tidak Keluar, Warga Pasuruan Polisikan Kadesnya
Rosi menjelaskan, kades berdalih pengurusan sertifikat ini melalui PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dugaan penyalahgunaan dalam pembuatan sertifikat tanah kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Pasuruan. M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang melaporkan kepala desa (kades) setempat ke polisi atas dugaan penipuan dan dan penggelapan uang Rp 53 juta, Selasa (28/5/2024) siang.
Rozi memutuskan memperkarakan kasus ini ke Polres Pasuruan karena menilai kadesnya mempermainkannya. Ia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta kepada kadesnya untuk pengurusan tanah milik koleganya yakni Didik Santoso, warga Tulungagung seluas 30 persil tanah.
"Saya merasa dipermainkan oleh pak kades. Saya sudah setor uang Rp 53,6 juta dari Rp 108 juta yang dimintanya. Uang itu untuk membantu menerbitkan sertifikat untuk tanah 30 persil itu," kata Rozi.
Rosi menjelaskan, kades berdalih pengurusan sertifikat ini melalui PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan. Separo dari uang yang diminta sudah diberikan, namun sertifikat tak kunjung diterima oleh yang bersangkutan.
"Janjinya Mei ini sertifikat untuk tanah 30 persil itu jadi, namun belum ada bukti sampai sekarang. Bahkan kades cenderung menghindar jika dihubungi dan dikonfirmasi terkait sertifikat itu," ungkapnya.
Melihat sikap kades seperti itu, ia mengaku geram. Ia menganggap kadesnya tidak memiliki iktikad yang baik. Padahal uang yang sudah disepakati itu sudah diberikan sebagian, dan akan dilunasi ketika sertifikat itu keluar.
"Saya juga diancam tidak dibantu menguruskan sertifikat kalau tidak membayar uang yang diminta. Karena ini untuk kepentingan sertifikat, saya dan pemilik tanah sepakat dan menyetorkan uang yang diminta," imbuhnya.
Menurut Rozi, uang itu disetorkan bertahap. Awalnya Rp 33,6 juta disetorkan pada bulan Oktober 2023. Uang itu digunakan untuk mengesahkan berkas-berkas kutipan letter C yang telah dimilikinya.
"Pengakuan dari kades, Rp 30 juta untuknya dan sisanya Rp 3,6 juta untuk perangkat desa. Uang itu disetorkan bertahap, 8 Oktober 2023 sebesar Rp 7,2 juta dan 28 Oktober 2023 sebesar Rp 26,4 juta ," tambah Rozi.
Setelah itu kades kembali meminta biaya Rp 75 juta untuk biaya pengurusan total 30 persil tanah tersebut. Pembayaran itu juga dicicil. Pada Februari 2024, pelapor menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 20 juta.
Sehingga total korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 53,6 juta. Sekarang ia meminta pertanggung jawaban kades karena belakangan ia mengetahui bahwa biaya PTSL tidak sebesar itu.
Belum ada konfirmasi dari kades atau perangkat desa terkait dugaan penggelapan itu. Sementara KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti membenarkan pihaknya menerima pengaduan tersebut. Ia mengaku, laporan ini akan ditindaklanjuti. "Laporan akan kami dalami terlebih dahulu," kata Sunarti. *****
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
warga Pasuruan habis Rp 53 juta untuk PTSL
pemilik tanah laporkan kades ke polisi
penggelapan biaya sertifikasi lewat PTSL
penyalahgunaan program PTSL di Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.