Berita Nasional

Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Dilaporkan ke KPK Setelah Diduga Dibuntuti Densus 88

Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK setelah sebelumnya kepergok dibuntuti Densus 88.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK usai diduga dibuntuti Densus 88. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Dikatakan Sugeng, satu paket sahat PT Gunung Barat Utama itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan Febrie Adriansyah diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 9,7 triliun.

Selain melaporkan Jampidsus, Sugeng juga melaporkan pihak-pihak lain. 

“Pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Sosok Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Densus 88 saat di Restoran, Karir Moncer

Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lalu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.

Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.

Mereka menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung yang dimenangkan oleh PT IUM.  

Lelang sendiri digelar oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Sebelumnya, nama Jampidsus menjadi sorotan setelah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta pada Minggu (19/5/2024).

Adapun peristiwa pembuntutan ini diduga erat kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Febrie, yakni kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.

Setelah kabar penguntitan mulai menyebar di lingkungan Korps Adhyaksa, Kejagung langsung menaikan level pengamanan dengan melibatkan personel Polisi Militer.

Para personel Polisi Militer tersebut berjaga di sejumlah titik di area Kejagung.

Seorang petugas keamanan Kejagung menyebutkan, personel Polisi Militer disiagakan di area gedung Kejaksaan Agung, khususnya di gedung tempat Febrie berkantor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Kejagung sedang meningkatkan pengamanan karena sedang menangani perkara besar.

"Jampidsus enggak apa, kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa, kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," ujar Ketut.

Dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam menjaga personel dan fasilitas Kejagung merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar kedua institusi negara tersebut.

Pelibatan mereka termuat dalam nota kesepahaman Pasal 9 Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023. "Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal R Nugraha Gumilar.

Sebetulnya, jauh sebelum peristiwa ini terjadi, personel Polisi Militer sudah ditugaskan oleh satuannya untuk menjaga gedung dan personel Kejagung. Bedanya pada hari ini, volume pengamanan oleh Polisi Militer lebih dipertingkat.

Siapa sebenarnya Febrie Adriansyah? 

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang diduga dibuntuti Densus 88
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang diduga dibuntuti Densus 88 (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Febrie dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022.

Dia dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Dia menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.

Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer.

Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.

Rekam Jejaknya

Saat menjabat sebagai Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie.

Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.

Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Delapan terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy; Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.

Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantunya.

Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP. Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.

Kasus Timah Rp 271 Triliun

Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditambah lagi, nilai kerusakan lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:

1. Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP

2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

8. Amron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

10. Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

13. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

15. Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Jampidsus juga diketahui menangani satu kasus yang juga menjadi perhatian publik, yakni korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tidak hanya menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved