Berita Situbondo

Dalam Semalam Satreskoba Polres Situbondo Bekuk Pengguna dan Pengedar, Sita 4,68 Gram Sabu

Pengungkapan penikmat dan pengedar batang haram ini berkat gerak cepat anggota Satreskoba yang dikomandani AKP Muhammad Luthfi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Anggota Satreskoba Polres Situbondo membawa para tersangka pengedar sabu, Jumat (24/5/2024) malam. 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kerja keras jajaran Satreskoba Polres Stubondo dalam mengungkap peredaran narkoba kembali menuai hasil. Hanya dalam semalam, polisi mengungkap dan menangkap pengguna serta pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Situbondo.

Pengungkapan penikmat dan pengedar batang haram ini berkat gerak cepat anggota Satreskoba yang dikomandani AKP Muhammad Luthfi.

Sebelumnya, Satreskoba menangkap tersangka TH (32), warga Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Ia tertangkap basah membeli narkoba di Jalan Raya WR Supratman Situbondo, Jumat (24/5/2024) malam.

Penangkapan TH ini setelah polisi mendapat iinformasi adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan TH, polisi berhasil menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor 0,16 gram.

Untuk memastikan barang bukti lain, polisi membawa TH ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan baramg bukti narkoba lainya. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba lagi.

Dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi asal barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pengedar.

Pengedar berinisial AP (37) dibekuk saat di rumahnya di kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. AP yang dikenal licin tersebut, tak berkutik saat polisi datang di rumahnya.

Dari tangan terduga pengedar ini, polisi menyita barang bukti satu.poket sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu pipet kaca berisi sabu 1,84 gram dan satu pipet kaca berisi 2,68 gram.

Polisi juga menyita barang bukti satu pak plastik klip, 14 plastik klip bekas berisi sabu, ATM, satu sendok, korek api modifikasi, alat isap dan handphone sertya satu unit sepeda motor.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan pengguna dan pengedar sabu itu. "Iya benar, tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," kata Luthfi, Minggu (26/5/2024).

Menurutya, dari penangkapan TH disita sabu seberat 0,16 gram, dan dari tersangka AP disita 4,52 gram sabu sabu. "Total barang bukti sabu dari dua terduga tersangka itu, 4,68 gram," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahuh 2019.

"Ancaman pidananya seumur hidup dan paling singkat lima tahun dan palinhblama 20 tahun penjara atau dengdn denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 miliar," tegasnya.

Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pemberanntasan narkoba harus dilakukan bersama masyarakat.

"Makanya jika menemukan dan mendengar penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110." kata mantan Kasat PJR Polda Jatim ini. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved