Berita Jember
Akademisi Jember Kritik Penguasa Kekang Pers Lewat RUU Penyiaran, Seharusnya Libatkan Dewan Pers
Aksi itu sebagai bentuk penolakan pada draf RUU Penyiaran yang memuat pasal pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kebebasan pers di Indonesia akan dipertaruhkan akibat revisi drart Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sekarang dibahas di DPR RI. Kritik pada penguasa atas munculnya RUU itu belum direspons tepat, tetapi sudah membuka berbagai aksi dari para pekerja pers termasuk di Jember.
Kamis (16/5/2024) malam lalu, puluhan jurnalis menggelar aksi damai di bundaran depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, dengan jalan mundur. Aksi protes itu dilancarkan lintas organisasi profesi, mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Aksi itu sebagai bentuk penolakan pada draf RUU Penyiaran yang memuat pasal pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Suyono angkat bicara mengenai RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI itu.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Jember ini mengatakan, poin yang paling krusial berada di pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan konten eksklusif hasil jurnalisme investigasi.
Menurutnya, pasal di Draf RUU tersebut jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menayangkan karyanya.
"Pasal ini tampaknya sebagai reaksi 'penguasa' untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media. Melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru melalui platform media sosial," kata Suyono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Padahal, kata Suyono, beberapa media di Jakarta dan kota lainnya telah mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan perbincangan dan diskusi publik melalui media sosial. "Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik," tuturnya.
Suyono mengakui dalam ranah hukum masih terdapat perdebatan terkait definisi penyiaran, antara siaran terprogram dengan siaran langsung yang dipancarkan melalui media sosial.
"Karena dianggap sebagai produk webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk penyiaran (menggunakan sinyal). Terlepas dari perdebatan bentuk medianya yang jelas, jurnalisme investigasi merupakan produk pers yang harus dijamin kebebasannya," kata Suyono.
Sebagai jalan tengah, Suyono menyarankan agar anggota Baleg DPR RI segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran dan organisasi profesi wartawan dalam pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.
"Pelibatan media diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media. Sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam," tegasnya.
Mengingat sudah waktunya anggota DPR RI melakukan reorientasi tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, yang merupakan representasi kedaulatan rakyat.
"Seharusnya DPR menjadi kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terutama saat anggota dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi," bebernya.
Karena praktik yang dilakukan DPR RI pada rezim ini, kata Suyono, terkesan lebih banyak menyuarakan kepentingan pemerintah bahkan melindungi kekuasaan demi keberlangsungan kepentingan kelompok elite.
Universitas Muhammadiyah Unmuh
deson Unmur Jember kritik RUU Penyiaran
RUU cara penguasa bungkam kebebasan pers
revisi RUU Penyiaran
RUU akan melarang liputan investigasi
pemerintah larang berita investigasi
Dewan Pers
| Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
|
|---|
| Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
|
|---|
| Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
|
|---|
| Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.