Berita Viral
Fakta Sebenarnya Kasus Vina Cirebon yang Kini Difilmkan, 8 Tahun Berlalu 3 Pelaku Masih Buron
Inilah fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon yang telah difilmkan dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari".
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon yang telah difilmkan dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari".
Kasus Vina Cirebon sempat heboh di tahun 2016.
Delapan tahun berlalu, kematian Vina Cirebon kembali jadi sorotan karena diflmkan dan kini sedang tayang di bioskop.
Penayangan film Vina Sebelum 7 Hari bahkan viral di berbagai media sosial.
Film yang digarap oleh rumah produksi Dee Company tersebut, menceritakan kronologi kematian Vina Cirebon dan sang kekasih, Eki.
Kematian sepasang kekasih ini awalnya dianggap karena kecelakaan.
Namun setelah ditelusuri, ternyata Vina dan Eky bukanlah korban kecelakaan, melainkan korban pembunuhan oleh sekelompok geng motor.
Di dalam film dinyatakan 11 orang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Tujuh orang sudah tertangkap dan menjalani masa hukuman.
Sedangkan tiga lainnya masih buron dan sampai saat ini belum ditemukan.
Diduga ketiga orang tersebut kabur ke Jakarta dan mengganti identitas.
Sejak penayangan cuplikan film Vina Sebelum 7 Hari, publik kembali penasaran dengan kronologi dan perkembangan kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, cerita pada film ini diangkat dari kisah nyata yang terjadi pada Agustus 2016.
Deretan fakta kasus Vina Cirebon
Berikut deretan fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon 2016
1. Tiga Pelaku Masih Buron
Meski sejumlah pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan sudah menjalani persidangan.
Namun masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dicari.
Adapun 5 pelaku telah divonis para pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup pada tahun 2017.
Sedangkan satu-satunya terdakwa yang masih di bawah umur, yakni SK dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan anak.
Diperkirakan, SK saat ini sudah dewasa dan sudah bebas dari masa hukumannya.
Penelusuran TribunTangerang pada dokumen putusan PN Cirebon, ada tiga nama yang masih berstatus buronan dan tampaknya belum tertangkap sampai saat ini.
Ketiga nama yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Andi memiliki peran kunci. Awalnya Andi curhat bahwa dirinya ada masalah dengan geng motor XTC. Andi kemudian mengajak rekan-rekannya membuat perhitungan dengan geng XTC.
Beberapa saat kemudian, Rizky yang memboncengkan Vina melintas di depan Andi dkk. Seketika, Andi dkk mengejar Rizky dan Vina hingga terjadilah peristiwa mengerikan itu.
Berdasar dokumen PN Cirebon, terungkap kronologi kasus Vina Cirebon. Rangkaian peristiwa sadis ini bermula dari Sabtu (27/8/2016) malam.
Awalnya sekelompok remaja nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.
Nama-nama lain yang ada di kelompok itu adalah SK, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Mereka tergabung dalam geng motor Moonraker.
2. Jaket XTC
Awalnya para pelaku menenggak minuman keras jenis ciu di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan. Mereka kemudian nongkrong di depan SMPN 11.
Pada kesempatan itu, Andi bercerita kepada kawan-kawannya bahwa dia ada masalah dengan geng XTC.
Andi minta tolong kawan-kawannya yang tergabung dalam geng Moonraker untuk mencari anggota geng XTC.
Sekitar pukul 21.00, Muhamad Rizky Rudiana yang memboncengkan Vina melintas di Jalan Perjuangan dan mengarah ke wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.
Rizky mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau kuning. Dia beriringan dengan rekannya Liga Akbar yang mengendarai motor Yamaha Mio.
Mereka dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di Taman Kota Cirebon.
Menurut dokumen pengadilan, saat itu Vina memakai jaket bertuliskan XTC.
Seketika, Andi dan geng Moonraker bereaksi. Mereka bergantian melemparkan batu ke Rizky dan Vina.
Lemparan batu tersebut mengenai motor Rizky. Namun Rizky alias Eky berhasil kabur.
Geng Moonraker segera mengambil motor masing-masing dan mengejar Rizky serta Vina.
Mereka juga membawa berbagai benda tajam maupun benda tumpul seperti pedang (katana) dan potongan bambu.
"Di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya lebih kurang 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen PN Cirebon.
Eko Ramadhani lalu mengantamkan potongan bambu ke kepala Rizky yang terlindungi.
Pukulan itu tak membuat Rizky kehilangan keseimbangan. Dia tancap gas ke arah Talun, Kabupaten Cirebon.
Eko dan geng Moonraker terus melakukan pengejaran. Anggota termuda, SK yang berboncengan dengan Eka Sandy alias Tiwul juga ikut melakukan pengejaran.
Di sekitar jembatan yang membentang di atas jalan tol, Rizky dan Vina kembali dipepet oleh Eko Ramadhani,
Jembatan tersebut berada wilayah Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, dan kedua ujungnya berupa tanjakan.
Lokasi ini berjarak kurang lebih 1,5 km dari SMPN 11 di Jalan Perjuangan.
Di tanjakan yang mengarah ke jembatan, Eko menendang motor Rizky.
Tendangan itu membuat Rizky dan Vina terjatuh.
Eko lebih dulu memukul Rizky menggunakan bambu hingga mengenai bahu dan punggung korban.
Selanjutnya SK dan yang lainnya juga memukuli korban baik menggunakan tangan kosong maupun batu dan potongan kayu.
Vina pun tak luput dari aksi penganiayaan. Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang menggunakan bambu ukuran 50 cm. Pukulan itu mengenai pundak Vina.
Sedangkan Pegi alias Perong dan Dani memukul Vina menggunakan tangan kosong.
3. Dibawa ke Lahan Kosong
Penganiayaan itu membuat korban tak berdaya. Geng Moonraker kemudian membawa Rizky dan Vina ke tempat mereka nongkrong di Jalan Perjuangan.
Rizky dinaikkan ke motor dan diapit oleh Rivaldi serta Pegi alias Perong.
Sedangkan Vina dinaikkan ke motor yang lain. "Korban Vina dibonceng oleh terdakwa dua Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen pengadilan.
Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.
Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.
Di lahan kosong tersebut, Rizky kembali dianiaya.
Menurut dokumen pengadilan, Rizky dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.
Sedangkan Eko Ramadhani menganiaya Rizky menggunakan potongan bambu. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Rizky menggunakan senjata tajam pada dada korban.
Pada saat yang hampir bersamaan, Vina juga dianiaya.
Vina dipukul oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong. Vina pun pingsan.
Selanjutnya, Rivaldi, Andi, dan Pegi memindahkan tubuh Vina ke dekat Rizky yang diperkirakan sudah tewas.
Vina dibaringkan dalam posisi telentang. Andi lalu membuka pakaian Vina.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian digilir oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika.
Sedangkan Pegi alias Perong menggerayangi tubuh korban.
Setelah rekan-rekannya mencabuli Vina, Rivaldi alias Andika menganiaya Vina menggunakan senjata tajam. Aksi Rivaldi diikuti oleh Andi.
Rizky dan Vina pun tewas.
Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.
Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.
Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.
Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.
Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.
Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sedangkan SK dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.
4. Keluarga Setuju Difilmkan Demi Keadilan
Sebelum kasah vina akan difilmkan, Marliana kakak mendiang Vina mengaku sempat berdiskusi panjang dengan keluarga.
Namun sesuai kesepakatan keluarga pun menyetujui kisah Vina diangkat, hal ini bukan tanpa alasan harapannya ada keadilan bagi Vina.
"Kami perlu waktu berhari-hari diskusi, tapi siapa yang akan mengenang Vina kalau tidak difilmkan?" kata Marliana.
"Saat ini masih ada tersangka di luar dan belum tertangkap, kalau Vina dilupakan, siapa yang akan memberi keadilan?" lanjutnya.
Tentang trauma, Marliana mengaku memang tidak bisa lupa sedihnya ditinggal Vina.
"Sedih, setidaknya dengan difilmkan akan makin banyak orang yang mendoakan," harapnya.
Sutradara Anggy Umbara sepakat dengan pemikiran tersebut.
"Dari awal kami melibatkan keluarga Vina," kata Anggy Umbara.
"Bahkan skenario pun sudah dibawa keluarga sebelum syuting, jadi kami sangat memperhatikan perasaan keluarga Vina," lanjutnya.
Sumber: Bangka Pos
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.