Berita Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Menurut KASN, potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Menjelang pelaksanaan Pilkada, Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN di Hotel Lotus Garden pada Rabu (8/5/2024) kemarin.
Kegiatan ini, menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha serta diikuti para pejabat di lingkungan Pemkot Kediri.
Zanariah menyampaikan, seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada 2024.
Beberapa waktu lalu, KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zanariah menjelaskan, pada Pemilu lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut didominasi keberpihakan ASN di media sosial.
Menurut KASN, potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020.
Hal ini dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.
"Berkaca dari kondisi tersebut, pada Pilkada kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Ditambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pangawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Artinya, segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan serta manajemen ASN.
Pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.
"Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan, ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak, status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak kepada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial," jelas Zanariah.
Diingatkan, agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang.
Perlu diingat, bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat bisa menjadi CCTV.
Dengan adanya laporan dan jika terbukti, ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disiplin sedang, disiplin berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Pilkada
Pilkada 2024
Pj Wali Kota Kediri Zanariah
netralitas ASN
Kota Kediri
Jawa Timur
Jatim
Pemkot Kediri
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha
Jelang Nataru, Sejumlah SPBU di Kota Kediri Dilakukan Tera Ulang, Pastikan Akurasi Takaran BBM |
![]() |
---|
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Investasi Madu Klanceng di PN Kota Kediri Terpaksa Ditunda |
![]() |
---|
Ribuan Warga Kota Kediri Antusias Ikuti Festival dan Pemecahan Dua Rekor MURI di Taman Brantas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penjarah Swalayan 24 Jam di Kota Kediri, Pelaku Todongkan Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Direncanakan Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Kediri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.