Berita Viral
Pantas Saja Pajak iPhone 13 Pro Max dari Luar Negeri Mahal, Petugas Bea Cukai Bongkar Perhitungannya
Pantas saja pajak Hp iPhone 13 Pro Max dari Luar Negeri mahal, Seorang Petugas Bea Cukai Membongkar perhitungannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bagi anda yang ingin membeli Hp iPhone 13 Pro Max dari luar negeri, harus berpikir lagi untuk biaya pajaknya.
Seorang petugas bea cukai membeberkan hitung-hitungan pajak iPhone 13 Pro Max dari luar negeri.
Hal ini tampak dari unggahan akun TikTok @shiiningstar.co.
Petugas bea cukai bernama Fajar mengungkapkan biaya pajak iPhone 13 Pro Max setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang netizen.
Fajar menjelaskan, kisaran harga iPhone 13 Pro Max adalah Rp17 juta.
Baca juga: Biodata Bima Yudho TikToker yang Beri Jawaban Menohok saat Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai
Karena netizen yang bertanya tidak memberikan informasi yang lebih lengkap terutama terkait harga handphone pabrikan Apple tersebut.
"iPhone 13 Pro Max Bang spill pajaknya, karena mas Daffa ini tidak memberikan spesifikasi yang jelas maka aku akan menetapkan harga iPhone Pro Max ini di harga Rp17 juta," kata Fajar, dikutip dari akun TikTok @shiiningstar.co.
Selain itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa jika iPhone adalah barang bawaan, maka akan mendapat pembebasan biaya masuk sebesar 500 USD atau setara dengan Rp7,6 juta.
"Karena harga iPhone 13 Pro Max-nya adalah Rp17 juta ya ok, karena sebagai barang bawaan maka penumpang akan mendapat pembebasan biaya masuk sebanyak 5000 USD atau setara Rp7.679.000," ungkapnya.
Kemudian dalam video tersebut ia menjelaskan tentang biaya masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 20 persen.
Maka total pajak yang harus dibayar jika pemilik iPhone itu tidak memiliki NPWP maka sekitar Rp4.111.800.
"Total pajak yang harus dibayar tanpa NPWP atau orang tidak memiliki NPWP adalah Rp4.111.800," ujarnya.
Baca juga: Pasrah saat Tas LV yang Dibawa Kena Pajak Rp 7 Juta, Penumpang Malah Ajak Curhat Petugas Bea Cukai
Sementara itu, jika pemilik iPhone 13 Pro Max itu memiliki NPWP maka total pajak yang harus dibayar berbeda dengan biaya sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.087.000.
Menurut Fajar, jika pemilik barang tersebut memiliki NPWP maka ada pengurangan POH menjadi 10 persen.
"Maka total pajak dan biaya masuk yang harus dibayar untuk orang memiliki NPWP adalah Rp3.087.000," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang wanita dan anaknya yang baru mendarat dari Kuala Lumpur dicegat petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan X Ray.
Petugas Bea Cukai mencoba memeriksa tas tangan yang sedang dibawa wanita tersebut.
Sekaligus meminta penumpang itu menunjukkan paspor untuk pemeriksaan.
Sayangnya, wanita tersebut justru naik pitam.
“Apa sih nggak boleh, kalau nggak saya pakai semua deh,” kata wanita, dikutip dari Youtube SINDONews.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang bawaan penumpang tak sesuai peraturan pemerintah, lantaran melebihi dari 250 USD.
Petugas kemudian meminta invoice dari tas yang dibawa dan barang-barang lainnya yang ada di dalam koper.
Namun, lagi-lagi wanita tersebut menolak.
“Tolong dong pak, saya nggak mau di cek-cek kayak begini, terus saya nggak bawa invoice nya gimana dong,” ucapnya.
Karena penumpang itu enggan membayar pajak atas barang bawaannya, petugas bermaksud mengeluarkan surat penahanan barang.
Baca juga: Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian
“Aduh saya nggak mau ditinggal-tinggal gimana sih, nggak nggak mau, maksudnya apa sih kok barangnya ditinggal maksudnya apa,” teriak wanita tersebut.
“Saya nggak mau bayar apa-apa, ini saya di bawah 1000 ringgit bukan 1000 dollar kok,” lanjutnya membentak petugas.
Petugas meminta wanita tersebut tenang dan kooperatif selama pemeriksaan.

“Ibu kooperatif dulu bu, ibu kata-kata jorok semua terekam loh bu,” kata petugas.
“Biarin aja, emang kenapa,” sahut si penumpang.
“Ibu orang Indonesia kenapa hina Indonesia?" ucap salah satu pegawai bea cukai yang berada di kantor pemeriksaan.
“Karena saya tidak suka diperlakukan seperti ini, saya cuma beli barang aja nggak sampai seribu dollar kalian memperlakukan saya seperti ini,” jawab si penumpang ketus.
Wanita tersebut lalu membongkar semua isi kopernya. Ia tampak membanting dan melempar sebuah sepatu ke arah petugas.
“Ini sepatu saya buat kawinan, udah lama belinya nih tengok made in Indonesia,” ucap si wanita seraya melempar sepatu itu ke petugas.
Petugas lalu meminta wanita tersebut bersikap sopan dan tidak menghina peraturan yang dibuat negara.
Tapi, ia semakin marah dan memaki petugas.
“Indonesia nggak kasih makan saya, tapi digini-giniin saya, ya udah sekarang apa yang harus saya lakukan karena saya nggak punya invoice,” sambung penumpang dengan nada kesal.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.