Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Bagaimana hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu? Persoalan ini seringkali dibahas sebagian umat Islam sebagai bentuk kehati-hatian.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
CANVA
ilustrasi wudhu . Berikut penjelasan hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu dalam berbsgai pandangan ulama menurut Ustadz Abdul Somad. 

SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu? Persoalan ini seringkali dibahas sebagian umat Islam sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Berikut penjelasan hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu dalam berbsgai pandangan ulama menurut Ustadz Abdul Somad.

Perlu diketahui, wudhu merupakan cara bersuci umat Islam dari hadats kecil. Wudhu biasa dilakukan sebelum mengerjakan ibadah shalat dan membaca Al Qur'an.

Wudhu bisa batal atau tidak sah, jika bersentuhan dengan lawan jenis (laki-laki dan perempuan), lantas bagaimana jika suami dan istri?

Dalam tayangan video yang diunggah kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad menerangkan terdapat beberapa pendapat ulama besar tentang hukum suami dan istri bersentuhan kulit dalam keadaan wudhu.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H,"

"Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima'. Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.

Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.

"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelasnya.

Pendapat yang Diikuti Ustadz Abdul Somad

Masih dalam video sama yang pernah diunggah oleh YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.

Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.

"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.

Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.

Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.

Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.

"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved