Berita Surabaya
Gandeng PT GEI dan SJU, Foker Koppontren Jatim Gagas Penggunaan Gas CNG untuk 7.000 Ponpes di Jatim
Foker Koppontren Jatim melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk menggerakkan pelestarian lingkungan
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Menggandeng PT Gagas Energi Indonesia dan PT Swarna Javadwipa Utama (SJU), Forum Kerjasama Koperasi Pondok Pesantren Jawa Timur (Foker Koppontren Jatim) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk menggerakkan pelestarian lingkungan di pondok pesantren, Rabu (1/5/2024).
Sekretaris Foker Koppontren Jatim Mohammad Ghofirin menyampaikan, saat ini di Jawa Timur terdapat 7.000 pesantren yang sudah berizin operasionalnya, dan ada lima ribu pesantren yang belum mengurus izin operasionalnya.
Potensi kuantitas ini, menurutnya, menjadi fokus bersama untuk mengabdi kepada pesantren supaya memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar pesantren.
“Payung hukum untuk pesantren sudah lengkap di Indonesia, ada undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Kemudian saya terlibat aktif di dalam penyusunan Pergub Nomor 43 tahun 2023 tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren. Jadi, ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kalau merujuk pada Pergub tersebut memiliki peran untuk memfasilitasi lima aspek di pesantren,” jelas Ghofirin.
Kelima aspek fasilitasi dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2023 tersebut, lanjut Gus Ghofirin, pertama adalah aspek pemberdayaan ekonomi yang sudah diwujudkan melalui program One Pesantren One Product (OPOP) Jatim.
Kedua, pengembangan kesehatan pesantren.
Ketiga, perlindungan perempuan dan anak.
Keempat, pelestarian lingkungan.
Kelima, terkait dengan isu mitigasi bencana.
“Isu keempat ini berkaitan dengan kita yaitu isu tentang pelestarian lingkungan. Yang kemudian oleh Dinas Lingkungan Hidup diciptakan sebuah kegiatan bertajuk Eco-Pesantren. Maka ketika ada isu Eco Green yang dikonkretkan dengan penggunaan gas sebagai bahan bakar utama di pondok pesantren untuk memenuhi kebutuhan dapur. Maka kegiatan ini relevan dengan isu keempat, yang dicantumkan dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2023, supaya pesantren tetap aktif dalam eco-Green yang disebut dengan Eco Pesantren,” imbuh Ghofirin.
Gus Ghofirin berharap proyek yang digagas pada nota kesepahaman antara Foker Koppontren Jatim, PT GEI, dan PT. SJU ini didukung oleh seluruh pesantren-pesantren di Jawa Timur sehingga mereka bisa ini beralih penggunaan bahan bakar gas menuju bahan bakar Compressed Natural Gas atau CNG.
“Manfaatnya besar sekali. Salah satu yang utama bisa memberi efisiensi biaya hingga 20 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT SJU, Wahyudi Armanto mengatakan, peran PT SJU dalam nota kesepahaman adalah untuk memberikan sosialisasi pasar kepada para pondok pesantren.
“PT SJU akan tetap bekerja sama dengan Foker Koppontren Jatim untuk implementasi go green pondok pesantren. Detailnya yaitu kami implementasi pemasangan CNG sebagai alternatif pemakaian gas di pondok pesantren khususnya di Jatim. Kemudian sosialisasi tepat sasaran maka akan melaporkan pada PT Gagas Energi Indonesia,” kata Wahyudi.
Terkait implementasi setelah komitmen pondok pesantren sebagai pelanggan, general Manager PT. SJU, Adi Sasongko menerangkan, PT GEI akan mulai menlakukan pembangunan jaringan, serta meletakkan tabung maupun gas CNG-nya.
Foker Koppontren Jatim
PT Gagas Energi Indonesia
PT Swarna Javadwipa Utama
gas
SURYA.co.id
Fatimatuz Zahro
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Foker-Koppontren-Jatim-melakukan-penandatanganan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.