Berita Tulungagung
Ada Oknum Polisi Konsumsi Sabu, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Lebih Berat Dibanding Warga Biasa
Polres Tulungagung mengambil langkah penempatan khusus kepada Bripka DWS (40) yang ditangkap akibat kasus dugaan narkoba jenis sabu.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengambil langkah penempatan khusus kepada Bripka DWS (40) yang ditangkap akibat kasus dugaan narkoba jenis sabu.
Penempatan khusus yang dimaksud adalah jenis hukuman kepada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika, maka hukumannya lebih berat dibanding masyarakat biasa," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).
Arsya mengungkapkan dari proses penyidikan diketahui DWS pernah mengonsumsi sabu-sabu sebelum Bulan Ramadan lalu.
Sebenarnya, DWS juga mempunyai keinginan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu.
Namun mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini dinilai menyalahi prosedur standar operasional (SOP).
Awalnya DWS berniat melakukan under cover buy, namun tidak melakukan tahapan prosedur.
"Sebelum melakukan under cover buy harus dilaporkan dulu, lalu dilakukan gelar dan dibuatkan Sprint (surat perintah). Sejauh ini tidak ada sprint," tegas Arsya.
Sebelumnya DWS transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.
Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau, atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil DWS.
Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.
Foto dan posisi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.
"Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, DWSÂ turut diamankan," papar Arsya.
DWS telah melakui proses asesmen oleh Tim Asesmen teradu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.
Namun lebih dulu DWS harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.
Arsya berjanji akan semakin ketat untuk membersihkan internal Polres Tulungagung dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah melakukan tes urine mendadak secara berkala. Namun masih ada yang lolos," katanya.
Lebih jauh, Arsya mengingatkan jika narkotika menjadi ancaman semua lapisan masyarakat, termasuk polisi.
Karena itu perang terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama.
Kapolres juga menegaskan, tidak ada yang bisa leluasa mengonsumsi narkoba, termasuk polisi.
DWS bersama temannya, AM (39) alias Plolong ditangkap, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.
"Untuk sanksi, kita tunggu kepastian seberapa jauh dia melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono, pada Senin (1/4/2024) lalu.
Sebelumnya Udi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung karena terlibat peredaran sabu-sabu, pada 29 November 2023.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.