Berita Blitar

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Wanita Warga Negara Singapura: Lebihi Izin Tinggal

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Singapura, IJ (19).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Imigrasi Blitar
Petugas Kantor Imigrasi Blitar saat mendeportasi wanita warga negara Singapura, IJ (19). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Singapura, IJ (19).

IJ diketahui melebihi izin tinggal di Indonesia, lebih dari 10 tahun.

"Selama ini, IJ berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Selasa (23/4/2024).

Rini mengatakan, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Rini menjelaskan, IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura pada 2 Desember 2013.

IJ diberikan izin tinggal berupa bebas visa kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau over stay selama 3.766 hari atau lebih 10 tahun," ujarnya.

Dikatakan Rini, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved