Berita Tulungagung

Razia Balon Udara di Tulungagung Selatan, Petugas Gabungan Sita 7 Balon Udara

Polsek Besuki Tulungagung bersama PLN UPT Madiun dan TNI melakukan razia balon terbang yang akan diterbangkan warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
Balon udara yang disita petugas gabungan di Tulungagung dalam kegiatan razia bersama. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polsek Besuki Tulungagung bersama PLN UPT Madiun dan TNI melakukan razia balon terbang yang akan diterbangkan warga.

 

Razia ini dimulai pada Selasa (16/4/2024) malam hingga Rabu (17/4/2024) pagi, berhasil mengamankan 7 balon yang belum sempat diterbangkan.

 

“Malam kami lakukan razia, kami dapatkan 4 balon. Sementara waktu pagi kami dapatkan tiga balon. Balon udara dengan bahan plastik ini pun disita untuk dimusnahkan,” ujar Kapolres Besuki, Mukhamad Sansun.

 

Lanjut Sansun, menerbangkan balon udara ini sudah menjadi tradisi warga turun-temurun.

 

Kegiatan ini kerap dilakukan saat hari raya kupatan, atau hari ke-7 lebaran.

 

Namun dalam perkembangannya, menerbangkan balon terbang menjadi kegiatan yang membahayakan.

 

Seperti bisa menyebabkan padamnya suplai listrik dalam skala luas jika mengenai jaringan kabel tegangan ekstra tinggi.

 

Kegiatan ini juga membahayakan penerbangan, apalagi saat ini Bandar Udara Dhoho Kediri sudah dioperasikan.

 

“Kami sisir titik-titik yang berpotensi menerbangkan balon udara saat kupatan,” lanjut Sansun.

 

Balon terbang ini rata-rata dibuat oleh anak-anak.

 

Petugas tidak melakukan tindakan hukum, namuan melakukan pembinaan.

 

Petugas gabungan memberi pemahaman bahaya yang bisa timbul karena menerbangkan balon udara.

 

Meski sudah dilakukan razia, masih ada balon udara yang terlihat diterbangkan.

 

Balon ini datang dari arah selatan dan timur wilayah Kecamatan Besuki.

 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan razia juga dilakukan di wilayah Kecamatan Bandung.

 

Di wilayah ini petugas gabungan juga menemukan 7 balon udara yang belum sempat diterbangkan.

 

“Ada 7 balon yang kami amankan di Kecamatan Bandung. Selain itu ada 2 petasan kami sita di Kecamatan Besuki,” ungkapnya.

 

Mujiatno menambahkan, balon udara bisa memicu pemadaman listrik dalam skala luas.

 

Jika ini terjadi, maka kerugian yang timbul akan sangat besar karena banyak industri maupun kehidupan warga yang terganggu.

 

Balon udara juga berisiko menimbulkan kebakaran jika mengenai rumah warga.

 

“Balon udara biasanya turun ketika api yang dibawanya mengecil. Kalau jatuh di atas rumah warga, risikonya kebakaran,” tegasnya.

 

Selain itu pelakunya juga bisa dijerat menggunakan Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51.

 

Pasal ini memberi ancaman sanksi sebesar Rp 2,5 miliar  atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi telah mengeluarkan larangan menerbangkan balon udara.

 

“Razia gabungan ini bentuk tindak lanjut atas himbauan Bapak Kapolres itu,” pungkas Mujiatno.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved