Sabtu, 11 April 2026

Berita Pasuruan

Tangis Bahagia Bapak 2 Anak di Pasuruan, Bebas Dari Pidana Penadahan Lewat Restorative Justice

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pak Kajari, Kasi Pidum, jaksa dan keluarga besar kejaksaan,” kata Rizky, setelah proses RJ selesai.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/galih lintartika
Proses restoratice justice yang dilakukan di Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Suasana haru mendadak terasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil di Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/4/2024), ketika tercapainya penyelesaian perkara penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Tangis tidak bisa ditahan oleh Rizky, warga Jember yang menjadi pelaku penadahan barang curian. Bapak dua anak itu bisa menghirup udara bebas dan tidak jadi dipenjara setelah ada titik temu dalam mekanisme RJ itu.

Ia dipastikan bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya. Dan ia langsung memeluk ibu dan istrinya setelah kasus 480 atau penadahan barang curian, tidak dilanjutkan.

Kejari Pasuruan akhirnya memutus perkara itu dengan langkah RJ dengan berbagai pertimbangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan kuat adalah, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Korban dan tersangka saling memaafkan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pak Kajari, Kasi Pidum, jaksa dan keluarga besar kejaksaan,” kata Rizky, setelah proses RJ selesai.

Rizky mengaku bahagia karena tidak jadi lebaran di penjara. Ia bisa berkumpul dengan anak dan istrinya. Ia kembali memuji dan menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan.

“Saya dipenjara kurang lebih 3 bulanan. Jujur, sebenarnya saya tidak mengenal korban, dan saya tidak ada niatan untuk mengambil mobil itu,” jelasnya.

Ia mengaku mendapatkan mobil curian itu dari temannya. Bahkan ia tidak menyangka bahwa mobil yang didapatkannya itu hasil dari penipuan dan penggelapan.

“Saya menyesali perbuatan saya. Ke depan saya lebih berhati-hati saat membeli barang. Ini menjadi pembelajaran berharga. Terima kasih pak jaksa,” imbuhnya.

Kajari Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, untuk memutuskan sebuah kasus dengan RJ itu prosesnya sangat ketat. Dan selama proses RJ itu, perlu penelitian mendalam.

Juga menelaah masukan dari banyak pihak. Dan yang paling penting adalah kedua pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan berdamai. “Yang menjadi pertimbangan, ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun. Korban dan tersangka juga sudah memaafkan,” papar Abdi.

Setelah itu, kata kejari, keluarga tersangka juga memberikan uang ganti rugi. Di sisi lain, mobil milik korban juga dikembalikan, karena memang ada di tangan tersangka.

“Atas dasar pertimbangan itu, kami mengusulkan ke pimpinan dan pimpinan menyetujuinya. Hingga akhirnya, terjadi RJ sore ini,” ungkapnya.

Abdi juga mengingatkan Rizky untuk berhati-hati ke depannya saat membeli barang. Ketika ada barang ditawarkan dengan harga murah, masyarakat perlu waspada.

“Cari barang yang wajar. Ingat keluarga, dan hati-hati. Harapan saya, apa yang dilakukan ini tidak diulangi di kemudian hari,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved