Berita Situbondo

Situbondo Darurat Peredaran Miras, Jumlah Tersangka Terbanyak Selama 12 Hari Operasi Pekat Semeru

saat pers rilis di Polres Situbondo di mana polisi mengungkap sebanyak 42 kasus dan mengamankan 48 orang tersangka.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Kapolres dan pejabat utama Polres Situbondo menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024, Rabu (3/4/2024). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Banyaknya angka kejahatan yang terjadi di Situbondo selama ini masih dipicu satu sebab, yaitu minuman keras (miras). Tidak mengherankan, selama 12 hari operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo sudah menangkap 48 tersangka kejahatan yang sebagian besar merupakan pelaku kasus miras.

Hal itu dipaparkan saat pers rilis di Polres Situbondo, Rabu (3/4/2024), di mana polisi mengungkap sebanyak 42 kasus dan mengamankan 48 orang tersangka.

Kapolres Situbondo,AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto pun mengakui angka penangkapan itu cukup tinggi hanya dalam 12 hari Operasi Pekat Semeru. Di antaranya 9 kasus perjudian, 5 kasus narkoba, satu kasus bahan peledak, satu premanisme dan 26 kasus miras.

Selain mengamankan para tersangka, mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menerangkan, pihaknya juga menyita sebanyak 1.809 butik pil trex, lima ons bahan peledak petasan, 1.296 botol arak, tiga botol anggur merah, 26 jeriken besar dan tiga jeriken kecil miras. "Dari beberapa yang diungkap, yang terbanyak adalah miras dengan total perkara 26 kasus,," kata kapolres.

Mengenai tinggi peredaran miras di Situbondo, Dwi Sumrahadi tidak menampiknya. Meski begitu, pengungkapan 26 kasus miras itu menjadi bukti keseriusan polisi melakukan untuk mencegah dan memberantasnya. "Dan selanjutnya, proses perizinan untuk penjualan miras di Situbondo akan sangat sulit," tegasnya.

Dwi Sumrahadi juga menekankan, munculnya berbagai kejahatan jalanan atau kejahatan konvensional, karena dipicu konsumsi miras. Sehingga pihaknya terjun langsung ke lapangan untuk meminimalisir peredaran miras tersebut. "Dan baik pengedar maupun penjual serta pemakai akan dijerat pasal tipiring," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved