Mudik Lebaran 2024

Mudik Lebaran 2024, Rekayasa Lalu Lintas Jika Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Macet Parah

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi menjelaskan, pontensi kemacetan pada arus mudik di sekitar Pelabuhan Ketapang

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Kendaraan mengular di jalur menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Satlantas Polresta Banyuwangi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di jalur menuju Pelabuhan Ketapang pada momen mudik-balik Lebaran 2024.

Akses menuju pelabuhan bakal diberlakukan satu arah saat terjadi kemacetan.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi menjelaskan, pontensi kemacetan pada arus mudik di sekitar Pelabuhan Ketapang diprediksi bakal lebih kecil.

"Mungkin tidak separah arus dari Gilimanuk untuk mudik. Nah, nanti saat arus balik, bisa lebih ramai di Pelabuhan Ketapang," kata Amar, Rabu (3/4/2024).

Dengan rekayasa yang disiapkan, akses menuju Pelabuhan Ketapang berlaku satu arah.

Kendaraan dari arah Situbondo bakal diarahkan untuk melintas di Lingkar Ketapang.

Baca juga: Turunkan Empat Kapal Kapasitas Besar, Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024 Lintas Ketapang-Gilimanuk

Sehingga, kendaraan-kendaraan itu akan masuk ke pelabuhan dari sisi selatan, tepatnya di Pertigaan Farly.

erupa dengan kendaraan yang berasal dari arah Banyuwangi kota.

"Nanti semua kami alihkan oneway ke Jalan Lingkar. Apalagi, Jalan Lingkar sekarang sudah mulus setelah dilakukan perbaikan," katanya.

Selain di Ketapang, rekayasa arus lalu lintas juga bakal diterapkan di area sekitar perkotaan bila terjadi kemacetan parah.

Salah satunya di wilayah jalan utama Rogojampi. Jika jalur macet, kendaraan akan dialihkan ke jalan kota dan Labuan Asem.

Di sisi lain, Satlantas juga akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan besar agar tak melintas selama puncak arus mudik-balik.

Pembatasan kendaraan besar tak berlaku untuk pengangkut sembako, BBM, dan sejenisnya.

"Kami akan toleransi sampai tanggal 6 April. Kami sudah sampaikan imbauan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada para pihak terkait. Yang melanggar kami tilang," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved