Berita Tuban

THR Untuk Kepala Daerah, Dewan Sampai PPPK Cair Pekan Depan, Habiskan APBD Sampai Rp 45 Miliar

Arif mengemukakan, THR Idul Fitri 2024 untuk para pejabat-pegawai itu akan diterimakan Pemkab Tuban dalam waktu dekat.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
DiskominfoSP Pemkab Tuban
Pemkab Tuban menganggarkan sekitar Rp 45 miliar untuk membayar THR semua ASN pada Idul Fitri 2024. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pekan depan akan menjadi saat membahagiakan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Tuban, karena dijadwalkan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan. Untuk penganggaran THR ini, Pemkab Tuban telah mengalokasikan dana dari APBD sebesar Rp 45 miliar.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (DiskominfoSP) Tuban, Arif Handoyo. Arifmenjelaskan, anggaran Rp 45 miliar untuk membayar THR Idul Fitri 2024 pejabat-pegawai Pemkab Tuban itu bersumber APBD 2024.

"Jumlah pejabat dan pegawai Pemkab Tuban menerima THR Idul Fitri 2024 ini totalnya 9.500 orang," kata Arif kepada SURYA, Jumat (28/3/2024).

Dari 9.500 pejabat-pegawai itu, statusnya bermacam. Mulai bupati dan wakil bupati hingga para aparatur sipil negara (ASN) serta PPPK. "THR Idul Fitri 2024 untuk para anggota DPRD Tuban juga termasuk dalam anggaran Rp 45 miliar ini," imbuh Arif.

Arif mengemukakan, THR Idul Fitri 2024 untuk para pejabat-pegawai itu akan diterimakan Pemkab Tuban dalam waktu dekat. "Sesuai jadwal, THR akan cair pekan depan ini," pungkas mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tuban ini.

Untuk diketahui, THR Idul Fitri 2024 untuk pejabat-pegawai pemerintah/negara diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

PP tersebut menentukan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved