Selasa, 5 Mei 2026

Balap Liar di Akses Suramadu

Balap Liar Saat Ramadhan di Akses Suramadu, Polres Bangkalan: Joki Terancam Pidana Penjara

46 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Bangkalan, sebagai barang bukti balap liar di akses Jembatan Suramadu sisi Madura

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Sedikitnya 44 remaja dikumpulkan di halaman Satlantas Polres Bangkalan, setelah terjaring dari lokasi balap liar di akses Jembatan Suramadu sisi Madura menjelang waktu sahur, Sabtu (23/3/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sedikitnya 46 unit sepeda motor memenuhi area parkir Satlantas Polres Bangkalan, Sabtu (23/3/2024).

Puluhan sepeda motor itu, merupakan barang bukti yang diamankan dari kegiatan balap liar di akses Jembatan Suramadu sisi Madura, menjelang waktu sahur.

Pihak kepolisian dengan tegas akan menahan 46 unit motor itu hingga H+7 Lebaran Ketupat, atau seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dengan catatan, para pemilik motor wajib membawa dokumen lengkap serta mengembalikan sepeda motor sesuai standar spesifikasi kendaraan.

“Keberadaan barang bukti motor sudah kami sepakati, diamankan hingga setelah Lebaran Ketupat, H+7,” tegas Grandika di hadapan jurnalis.

Selai puluhan motor, Satlantas Polres Bangkalan juga telah melakukan pendataan terhadap sedikitnya 44 remaja yang diamankan dari lokasi balap liar. Setelah didata, puluhan remaja itu saat ini telah dipulangkan.

“Semunya sudah kami kantongi identitasnya. Kami sudah panggil orang tua dan klebunnya (kades) atau keluarganya. Mereka sudah membuat surat pernyataan, apabila nanti terbukti sebagai pelaku atau joki motor akan diproses pidana,” tegas Grandika.

Penerapan pidana 1 tahun penjara sebelumnya telah diberikan kepada dua joki motor berinisial KU (23) warga Desa Telok, Kecamatan Galis dan AIS (23) warga Desa/Kecamatan Sepulu.

Barang bukti dua unit motor berikut kedua tersangka telah dilimpahkan satlantas ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 27 Februari 2024.

Keduanya dijerat Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rumusan pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Untuk 44 orang diamankan di akses Suramadu, kami dalami lagi bukti-buktinya. Apabila terbukti joki, bisa kami lanjutkan dengan kasus pidana seperti yang kemarin. Sementara untuk penonton, kami akan lakukan pembinaan,” jelas Grandika.

Di bulan suci Ramadhan ini, ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Bangkalan agar lebih mewarnai momen puasa dengan kegiatan positif daripada kegiatan-kegiatan kontra produktif seperti balap liar, perang sarung dan balap lari yang sekarang diviralkan.

“Karena kami dari Polres Bangkalan akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan atau perbuatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Alumnus Akpol 2012 itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved