Berita Sidoarjo

Balap Liar di Jalan Arteri Porong, Ratusan Remaja di Sidoarjo Diamankan Polisi

Ratusan remaja terjaring razia balap liar yang digelar petugas Satlantas Polresta Sidoarjo di kawasan Arteri Porong, Sabtu (16/3/2024).

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Ratusan remaja terjaring razia balap liar di kawasan Arteri Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/3/2024). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Ratusan remaja terjaring razia balap liar yang digelar petugas Satlantas Polresta Sidoarjo di kawasan Arteri Porong, Sabtu (16/3/2024).

Mereka diamankan petugas, kemudian didata di Polresta Sidoarjo.

Remaja-remaja yang terjaring razia itu, juga diwajibkan mengembalikan sepeda motornya sesuai spesifikasi.

“Sasaran razia ini memang aksi balap liar, kendaraan knalpot bising yang tidak sesuai dengan persyaratan teknik dan laik jalan serta premanisme,” kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi.

Dari razia tersebut, petugas memberikan teguran tertulis terhadap 105 orang pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor tidak laik jalan.

Kemudian, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang tertib serta keselamatan berlalulintas terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata, khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor tidak laik jalan.

Kendaraan dengan knalpot brong dilepas bersama-sama knalpotnya, diganti dengan knalpot standar. Para remaja itu juga diminta berjanji tidak menggunakan kembali knalpot brongnya.

Diceritakan, razia ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polresta Sidoarjo terkait adanya aksi balap liar di Jalan Arteri Porong.

Dari laporan itu, petugas menindaklanjutinya dengan menurunkan tim sebanyak 109 orang, terdiri dari gabungan anggota Satlantas dan Samapta sebanyak 99 orang, ditambah anggota Dishub sebanyak 10 orang.

Setelah sampai ke lokasi, tim langsung melakukan penindakan terkait aksi balap liar yang terjadi di sana.

Petugas mengamankan 105 sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak layak jalan.

“Setelah itu kendaraan-kendaraan tersebut kami bawa ke Mako Polresta Sidoarjo untuk diamankan. Jika hendak mengambil, yang bersangkutan menunjukkan surat-surat dan melengkapi kelengkapan teknis seperti knalpot dan sebagainya,” urai Kompol Indra Budi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved