PPDB 2024

Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi Akademik

Inilah jadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim).

tribunnews
Ilustrasi PPDB. Simak Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 SMASMK Jalur Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi Akademik. 

SURYA.co.id - Inilah jadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim).

Jadwal PPDB Jatim 2024 ini diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai.

Jadwalnya dibagi menjadi 5 tahap, yakni meliputi jalur Zonasi, afirmasi hingga prestasi akademik.

Berikut jadwal PPDB Jatim 2024:

Tahap 1 tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Baca juga: Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB Jatim 2024, Jadwal dan Syarat Terbaru Kartu Keluarga

Tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.

Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.

Tahap 5 jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.

Selain itu, Aries juga menyatakan pihaknya sudah mempunyai regulasi baru PPDB.

Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat untuk pendaftar yang berasal dari wilayah dalam zonasi.
Sementara wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen.

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran.

Baca juga: Penampilan Beda Dede Sunandar Usia Gagal Nyaleg Tuai Kasihan, Rekan Komedian Sebut Mirip Caleg Stres

Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.

Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” kata dia.

"Sedangkan teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya.

Lebih lanjut Aries menjelaskan, perbedaan aturan pada PPDB tahun ini terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

Baca juga: Identitas TKW Banyuwangi Telantar Sakit di Malaysia Belum Pasti, P4MI Turun Tangan Bantu Melacak

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," katanya.

Sementara itu, Dindik Jatim telah menyiapkan 754 operator untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengingatkan para Kepala SMA, SMK dan PKPLK, operator sekolah dan operator Cabang Dindik wilayah untuk menegakkan regulasi PPDB 2024.

Untuk itu 754 operator disiapkan, dengan rinciannya 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin.

Ratusan tenaga operator yang disiapkan Dindik Jatim ini untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan.

Baca juga: Rekam Jejak Kurnia Meiga Mantan Kiper Timnas yang Viral Jualan Emping, Dulu Jual Medali untuk Hidup

“Para operator perlu dijaga integritasnya jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya,”terangnya pada SURYA.CO.ID, Minggu (3/3/2024).

Dijelaskannya, operator harus memahami bahwa mereka tidak boleh mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikan masing masing.

Kepala satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabdin, dan UPT TIKP Dindik Provinsi Jatim selaku operator pusat akan bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kepala dinas, sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berjenjang.

"Upaya ini dilakukan untuk menyikapi persoalan dan stigma sekolah 'favorit' yang masih terjadi di masyarakat dan menjadi buruan.

Sehingga, sebelum PPDB dibuka, tidak sedikit yang berusaha mencari jalan untuk menitipkan calon peserta didik baru di sekolah tujuan," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved