Berita Lamongan

Aksinya Dipergoki Emak-emak, Pembobol Kotak Amal Musala di Maduran Lamongan Dibekuk Warga

Dipergoki emak-emak, pembobol kotak amal musala di Kecamatan Maduran, Lamongan, berhasil dibekuk warga. Seperti ini kronologinya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Pembobol kotak amal musala di Kecamatan Maduran, Lamongan, M Yasin (47) sambil memegang barang bukti saat dikeler polisi, Sabtu (2/3/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pembobol kotak amal Musala Al-Ikhlas di Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Lamongan, berhasil dibekuk warga, Sabtu (2/3/2024).

Pelakunya adalah M Yasin (47) warga Dusun Sumlaran, Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Aksi tak terpuji M Yasin dipergoki emak-emak bernama Della Pungky (29) warga setempat, karena masuk Musala Al-Ikhlas di luar waktu salat.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Della Pungky mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke Musala Al-Ikhlas. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol W 6956 GU.

Kedatangan M Yasin yang memarkir motor dan langsung masuk begitu saja ke dalam musala, dinilai Della Pungky mencurigakan.

"Curiga saja melihat orang asing tiba-tiba nyelonong masuk musala," kata Della kepada polisi.

Della kemudian memberitahu saksi, Septiyan Fahrur Rizal (31).

Keduanya kemudian berusaha mengintai pelaku yang ternyata beraksi mencongkel kotak amal musala.

Tak ingin kehilangan jejak pelaku, keduanya menghadang pelaku saat keluar dari musala.

Pelaku M Yasin mengelak dan mengatakan tidak sedang berbuat apa-apa di musala. Namun, Septiyan tak kalah gertak dan membuat pelaku tidak bisa mengelak.

Kemudian, Della berteriak meminta bantuan warga dan pelaku M Yasin diamankan tanpa bisa melakukan perlawanan.

Uang Rp 1.400.000 hasil kejahatan M Yasin membobol kotak amal musala yang dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu, menjadi bukti aksi kriminalnya.

"Dari tangan pelaku juga diamankan alat bukti obeng yang dipakai untuk mencongkel kotak amal," kata Kapolsek Maduran Iptu Sudianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (2/3/2024).

Selain obeng dan barang bukti uang, sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai alat transportasi tersangka juga diamankan.

Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

M Yasin Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved