Berita Trenggalek
Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Januari-Februari di Trenggalek, Pemandu Lagu Ikut Dibekuk
Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Rinciannya, 1 kasus penggunaan dan pengedaran narkotika serta 4 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yaitu pil LL dengan jumlah total tersangka 6 orang.
Barang bukti penyalahgunaan narkotika adalah sabu-sabu seberat 0,1 gram yang diamankan dari tersangka RK (31) warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
"Saat kita geledah di rumahnya dia tertangkap basah menggunakan sabu dan pipet sabu-sabu dan timbangan. Diketahui dia juga sebagai pengedar, sedangkan barangnya ia dapatkan dari luar kota," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (27/2/2024).
Selain itu di TKP, polisi juga menemukan 20 plastik klip bekas wadah sabu-sabu, sedotan skrop, serta 4 buah alat bong.
Sedangkan barang bukti pelanggaran UU Kesehatan adalah pil LL sebanyak 943 butir dari 4 kasus berbeda.
Salah satunya adalah dari tersangka FR (29) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut diringkus Satreskoba Polres Trenggalek di Watulimo berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pelanggaran UU Kesehatan lainnya.
"Untuk TKP kasus pelanggaran undang-undang kesehatan antara lain di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, dan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung," ucap Gathut.
Atas perbuatannya, pengedar pil double L dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono
kasus narkoba
Running News
| Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
|
|---|
| Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
|
|---|
| Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
| Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
|
|---|
| Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penggunaan-narkoba-dan-obat-obatan-terlarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.