Berita Sidoarjo

Terbukti Kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades Tarik Sidoarjo Cuma Divonis Hukuman Percobaan

Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di balai desa setempat, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi seusia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (26/2/2024). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (26/2/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Slamet Pujiono menyatakan, Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di balai desa setempat.

Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, majelis hanya menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa.

Yakni, menjatuhkan pidana lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana lima bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Hakim Slamet Pujiono membaca amar putusannya.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan itu, karena terdakwa Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, dia terbukti berpihak kepada pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2024.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir pak hakim,” jawab Jaksa Guruh dalam sidang.

Sementara, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi langsung menyatakan menerima putusan itu saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo dalam sidang tersebut.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, bahwa pihaknya bakal melakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu terkait putusan tersebut. Di sana akan diambil langkah-langkah selanjutnya melalui hasil gelar pembahasan tersebut.

“Apakah dari putusan ini, kami akan menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” kata Agung.

Putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. sebelumnya, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada 4 Januari 2024 lalu.

Menurut jaksa Faris Almer Romadhona saat membacakan tuntutan, terdakwa dalam perkara ini telah berpihak kepada capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, dalam acara kampanye makan siang gratis di balai desa itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan.

Di acara itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved