Berita Pacitan

Kesulitan Ekonomi, Bendahara Desa di Pacitan Terpaksa Gelapkan Uang Rp 350 Juta dari APBDes

Modus tersangka selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/pramita kusumaningrum (pramita)
Pelimpahan tersangka tipikor mantan bendahara Desa Bodag, Suyoto (kanan/baju biru) dari kejaksaan negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 


SURYA.CO.ID, PACITAN - Menjadi bendahara memang enak karena setiap hari menghitung uang, tetapi siap-siap merana karena yang diamanahkan bukan milik pribadi. Tidak kuat dengan tekanan ekonomi, seorang mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, STY nekat menyalahi tugasnya.

STY akhirnya ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) karena menggelapkan uang pengelolaan ABPDes sebesar Rp 350 juta pada tahun 2022. Uang yang dikorupsi STY sebenarnya sebagian dari dana APBDes sebesar total Rp 1,5 miliar yang dikelola untuk desa.

Dugaan penggelapan dana APBDes itu terjadi sejak Januari sampai Oktober 2022. “Tersangka terbukti merugikan negara senilai Rp 305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Senin (26/2/2024).

Modus tersangka, kata kapolres, selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo. “Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan, " kata Agung.

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. “Ngakunya karena kondisi ekonomi. Ia nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Agung mengaku tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam pasal itu disebutkan, 'Di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.'

"Dari perbuatannya ini tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved