Berita Sidoarjo
Kendarai Sigra, Komplotan Pencuri Gasak Mobil Pikap di Sidoarjo
Komplotan pencuri mobil pikap yang beraksi di Sidoarjo terbongkar. Pelakunya ada tiga orang.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Komplotan pencuri mobil pikap yang beraksi di Sidoarjo terbongkar. Pelakunya ada tiga orang.
Diketahui, mereka beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk berkeliling mencari sasaran.
Setelah ada mobil yang diincar, dua orang pelaku turun dari mobil untuk beraksi menggasak mobil yang diincarnya. Sementara, satu pelaku tetap berada di dalam mobil Sigra sambil mengawasi situasi.
“Begitu berhasil menggasak mobil yang diincar, mereka kemudian kabur bersama-sama meninggalkan lokasi,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kamis (22/2/2024).
Terakhir, komplotan ini beraksi di daerah Taman, Sidoarjo. Mereka mencuri mobil pikap L300 yang sedang terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Para bandit itu berakaksi pada pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Dan korban baru merasa kehilangan mobilnya beberapa jam kemudian, saat hendak dipakai mobil sudah raib di parkiran.
“Korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari sana diketahui ada mobil Sigra yang sempat mondar-mandir di kawasan tersebut,” ujar Deny Agung.
Dari sana, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi pada tengah malam setelah kejadian.
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung berusaha mengejarnya, dan berhasil menangkap kawanan pencuri itu di wilayah Blora, Jawa Tengah.
“Tiga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap. Mereka adalah AP warga Bulak Surabaya, M dan P yang merupakan warga Blora,” ungkap Wakapolres.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyerahkan mobil pikap yang mereka curi tersebut ke seseorang berinisial K di kawasan Blora.
Dan setelah dilakukan pencarian, mobil pikap tersebut ditemukan di daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudinya.
Kepada polisi, tersangka AP mengaku berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Sigra dan bertugas mengawasi lokasi pencurian.
Sedangkan tersangka M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil curiannya.
Sementara, tersangka P berperan untuk menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambungkan kabel di dalam mobil.
Tiga orang komplotan pencuri mobil pikap itu, kini harus mendekam di dalam penjara. Mereka dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
Berita Sidoarjo
komplotan pencuri mobil di Sidoarjo
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana
Sidoarjo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Plt Bupati Subandi Ajak Para Pejabatnya Sowan ke PCNU Sidoarjo, Disambut KH Abdus Salam Mujib |
![]() |
---|
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi di Sidoarjo, Pelaku Selalu Sasar Bocah SD |
![]() |
---|
Pria Usia 60 Tahun di Sidoarjo Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Sidoarjo Terendam Banjir, Air Mulai Masuk ke Rumah-rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.