Citizen Reporter

Dirjen PAUD Dikdasmen Kikis Keraguan Pemda dalam Mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah

eraguan akan kompetensi guru penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah dianggap sangat lumrah oleh Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Iwan

Editor: Musahadah
istimewa
Ilustrasi. Kegiatan guru penggerak di Jawa Timur. 

Dari penjelasan itu, Iwan menyimpulkan beberapa hal.

Pertama, secara legal, guru penggerak adalah calon kepala dan pengawas sekolah versi Merdeka Belajar (versi baru).

Kedua, para guru penggerak sengaja digembleng dengan orientasi yang memang dibutuhkan oleh pendidikan Indonesia saat ini agar bebas dari krisis pembelajaran, yaitu sebagai penggerak perubahan dan pemimpin pembelajaran.

Ketiga, sebenarnya batas usia maksimal yang diterapkan untuk mendaftar menjadi guru penggerak juga tidak terlalu muda yaitu 50 tahun.

Batas tersebut hanya terpaut 5 tahun lebih awal dari batas usia maksimal pendidikan CKS (Calon Kepala Sekolah) dan Cawas (Calon Pengawas Sekolah) yang lama yaitu 55 tahun.

Tujuan maksimal 50 tahun agar setelah diangkat menjadi kepala atau pengawas sekolah, mereka bisa mengabdikan diri selama 2 periode.

Pengabdian selama 2 periode (10 tahun) sebagai kepala dan pengawas sekolah itu dianalogikan Iwan sebagai return of investment dari pembiayaan program pelatihan guru penggerak yang tidak murah.

“Supaya kita juga gak rugi. Kita udah didik orang mahal-mahal selama 6 bulan. Terus nanti dia jadi kepala sekolah, pengawal sekolah, cuma berapa periode? Satu. Jadi kita harus awalkan 50 tahun supaya dia bisa berbakti melayani itu selama minimal 2 periode,” ungkap Iwan.

Iwan menuturkan, bila saat seleksi awal para pendaftar tidak memiliki pengalaman manajerial maka secara otomatis out (tidak diterima).

“Kemudian yang sudah selesai pun akan terus dilatih untuk tahap-tahap selanjutnya,” pungkas.

 

Penulis:

Bagus Priambodo

Pengolah Data dan Informasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved