Berita Bisnis

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Ini Alur Pencairannya

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.

Foto Istimewa LPS
Petugas LPS saat memasang pengumuman terkait alur pencairan klaim tabungan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo yang izin usahanya telah dicabut OJK. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Pasar Bhakti dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti, kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, Jumat (16/2/2024).

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Nasabah Diimbau Tetap Tenang

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," jelas Dimas.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Bhakti tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," pungkas Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved