Kasus Kematian Dante
Update Nasib Kekasih Tamara Tyasmara Usai Apsifor Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa, YA Terancam Ini
Yudha Arfandi tak bisa mengelak dari jeratan hukum kasus kematian Dante. Ini setelah Apsifor beri kepastian kejiwaannya.
SURYA.co.id - Yudha Arfandi alias YA (33), tersangka kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tak bisa mengelak dari jeratan hukum.
Hal ini setelah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) memastikan, Yudha Arfandi tidak mengalami gangguan kejiwaan saat membenamkan Dante di kolam renang.
Kepastian ini diketahui setelah para ahli psikologi forensik memeriksa Yudha selama tujuh jam untuk memahami kondisi kejiwaan pelaku.
Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw memastikan, tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi.
"Termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Siapa Calon Tersangka Baru Kasus Kematian Dante? Asmara Tamara Tyasmara dan YA Ditentang Teman Artis
Ahli juga mengidentifikasi tidak adanya gangguan memori pada tersangka.
"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh dia.
Nathanael mengatakan, para ahli psikologi forensik bakal kembali memeriksa kejiwaan Yudha.
Pemeriksaan berupa wawancara investigatif, observasi wawancara mengenai status mental tersangka termasuk kepribadian, intelegensi, hingga kesehatan mental.
"Pemeriksaan psikologi forensik masih terus berjalan dan masih terus digali. Kami butuh waktu untuk mencapai kesimpulan yang memadai," ucap Nathanael.
Sebelumnya, Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Yudha juga dijerat Pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman maksimal hingga mati.
Yudha juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Di bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) hari ini menjadwalkan pemeriksaan psikologi Angger selaku ayah kandung Dante.
"Kemudian hari ini hari selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban yaitu saudara Angger Dimas hari ini akan dijadwalkan," kata Ade Ary kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Selain Angger Dimas, pihak kepolisian juga akan memeriksa psikologi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung Dante.
Namun, Ade Ary belum membeberkan jadwal Apsifor akan memeriksa psikologi Tamara
"Kemudian terhadap ibu korban sdri Tamara Juga akan dijadwalkan pemeriksaan oleh psikologi forensik," ujarnya.
Hasil Autopsi Dante
Dr Farah Primadani Kaurow, mewakili tim dokter Forensik RS Polri Kramatjati mengatakan pihaknya menyimpulkan sudah terjadi pembusukkan dari tubuh putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara ini.
Kondisi busuk ini terjadi karena autopsi dilakukan setelah Dante 10 hari dimakamkan.
"Dalam pemeriksaan tersebut saya bersama tim kami mengetahui korban telah dimakamkan selama 10 hari sehingga hasil temuan kami memang kesimpulannya jenazah alm sudah dalam kondisi decomposition lanjut dan sudah pembusukan lanjut," kata Farah di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Menariknya, dalam kondisi pemeriksaan ini, tim tidak menemukan tanda dugaan kekerasan yang dialami oleh Dante saat meninggal dunia.
Kesimpulan ini diambil saat tim memeriksa bagian kulit dan tulang
"Sehingga pada kulit kami tidak temukan tanda-tanda kekerasa, tulang belulang pada organ lain tidak kami temukan retak atau patah bahkan resapan darah tidak ada," ujar Farah.
Dengan kondisi jenazah tersebut pihak Forensik tidak menemukan tanda-tanda awal ketika seseorang meninggal karena tenggelam seperti kulit keriput hingga keluarnya busa dari lubang hidung dan mulut.
Namun dalam proses autopsi pihaknya mendapati jika organ paru anak dari Tamara Tyasmara sudah mencair sehingga diindikasi terlalu banyak menghirup atau menelan air saat tenggelam.
"Pada autopsi memang karena kondisi sudah membusuk sehijgga sebagian organ-organ tubuhnya mulai membusuk dan melemah, terutama kedua parunya sudah mencair kami asumsikan karena kebanyakan air yang masuk dikolam renang," ujarnya.
Beberapa proses lain dilakukan seperti mengambil organ sumsum tulang untuk mencari akibat meninggalnya anak pasangan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara ini.
Kemudian ditemukan adanya tumbuhan air berupa ganggang yang masuk ke dalam sum-sum tulang dan hati Dante.
"Kami menemukan pemeriksaan adanya destruksi asam dan disumsum tulang dan dihatinya kami temukan adanya tumbuhan air berupa ganggang," ungkap Farah.
Dengan demikian hasil tersebut merujuk kepada keterangan dokter di rumah sakit Dante ketika menjalani pemeriksaan awal dengan tanda-tanda tenggelam.
Dipastikan oleh Farah Dante meninggal dunia karena tenggelam karena terlalu menghirup banyak air dan kekurangan oksigen.
"Kemudian hasil pemeriksaan autopsi kami temukan tumbuhan air dalam sumsum tulang dan hatinya sementara kami menyimpulkan kondisi korban sesuai dengan korban meninggal karena tenggelam atau masukkanya air ke dalam saluran pernapasan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," terangnya.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata dia.
Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.

Motifnya
Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani beri tanggapan soal motif tersangka YA alias Yudha Arfandfgi menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Dante.
Sebelumnya, motif dari tersangka, YA telah diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa YA beralasan ingin melatih pernapasan dengan membenamkan Dante ke dalam kolam renang.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2024), Rani Kusumowardhani menilai alasan tersangka itu mengarah pada pembelaan diri.
"Saya melihat ini kemungkinan besar arahnya ke pembelaan diri ya," kata Rani.
Kemudian, Rani menyebut bahwa tersangka tersebut pastinya mencari cara agar dianggap tak bersalah.
"Bagaimana caranya dia kemudian dianggap tidak bersalah," ujarnya.
Maka dari itu, Rani meminta agar tim investigasi harus jeli dalam mengungkap kasus tersebut.
"Di sini memang lagi-lagi investigasi itu betul-betul harus jeli," katanya.
Soal keterangan dari polisi yang meyebut tersangka membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang, Rani melihat ada sesuatu yang janggal terhadap perilaku dari YA.
Menurutnya, tersangka seolah-olah menyimpan rasa amarahnya hingga diduga tega menewaskan Dante.
"Kalau dari keterangan polisi tadi 12 kali membenamkan sampai yang terakhir itu 50 detik lebih."
"Ini terlihat ada satu intensi perilaku yang betul-betul itu entah marah atau ada sesuatu yang lain dan dia tahu bahwa ini bisa mengakibatkan kematian apalagi pada anak usia 6 tahun yang tidak mampu melakukan pembelaan diri," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Motif YA Tenggelamkan Dante, Ahli Psikologi Forensik: Arahnya Pembelaan Diri
kasus kematian Dante
Raden Andante Khalif Pramudityo
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor)
Yudha Arfandi
Anak Tamara Tyasmara
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Tamara Tyasmara Bikin Ayah Dante 'Tepok Jidat', Tepergok Karaoke di Tengah Kematian Sang Anak |
![]() |
---|
Pembelaan Tamara Tyasmara Tepergok Karaoke di Tengah Kasus Kematian Dante, Akui Tak Masalah Dihujat |
![]() |
---|
Reaksi Emosional Ortu Dante saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan 31B Bikin Angger Dimas Diam |
![]() |
---|
SOSOK Angger Dimas Ayah Dante yang Minta Tamara Tyasmara Tidak Ditekan Pasca Anak Tewas di Tangan YA |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Dante Sebelum Tewas Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara, Isyaratkan Tidak Nyaman? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.