Berita Entertainment
Ingat Kasus Mafia Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir? Kini Temukan Titik Terang, Tanahnya Kembali
Ingatkah pada kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita? Kini temukan titik terang
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ingatkah pada kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita?
Kini, kasus mafia tanah itu akhirnya menemukan titik terang.
Artis Nirina Zubir akhirnya menerima langsung sertifikat tanah dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa memberantas mafia tanah merupakan amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN oleh.
"Atas perintah dari Pak Menteri (ATR/BPN), saya ditugaskan untuk menggebuk mafia tanah."
"Maka ini salah satu bukti kerja nyata tersebut,” kata Raja, dikutip dari Kompas.com.
Dengan diberikannya sertifikat milik Nirina, Raja juga berpesan agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa dapat melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami punya layanan aduan, Whatsapp Aduan, kalau ada kasus-kasus serupa, ngomong, untuk tidak segan-segan menghubungi kami. Boleh direct message (Instagram) ke saya, saya aktif di media sosial, silahkan hubungi saya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sudah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, mengadministrasikan keadilan bidang pertanahan, dan memberikan kepastian kepada rakyat.
“Pada hari ini, kami bisa menyerahkan sesuatu yang memang sebenarnya adalah hak dari keluarga mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,” tegas dia.
Bukti Lawan Mafia Tanah
Sementara Nirina mengungkapkan bahwa kembalinya sertifikat miliknya merupakan bukti pemerintah melawan mafia tanah.
“Saya menjadi salah bukti bahwa pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah itu berjalan,” ujar Nirina.
Lebih lanjut, ia juga berpesan mengenai pentingnya sertifikat tanah dan memperjuangkan hak yang dimiliki.
“Semoga apa yang terjadi pada Nirina itu sebagai pengingat buat teman-teman untuk teliti lagi. Intinya semua kejadian ini bisa dilihat dan dijadikan pembelajaran,” tambahnya.
Awal Kasus Terungkap
Diwartakan pada 2021 lalu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif dan peran yang dimiliki oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir dalam menjalankan aksi.
Menurut Ade Hidayat, mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, memiliki motif mencari keuntungan dalam aksi tersebut.
Temuan motif itu diambil Ade Hidayat dari aksi tersangka yang merupakan enam sertifikat tanah dengan uang denilai Rp 17 miliar.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story.
Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."
"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.
Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.
Ade Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.
Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.
"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."
"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.
Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.
Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.
"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.
"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."
"Dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah sebagai notaris," bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pemalsuan beberapa surat penting.
"Ada yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris," ucap Ade Hidayat.
"Seolah tersangka berhak menjual objek itu, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli."
"Kemudian setelah akta jual beli, diurus ke BPN untuk balik nama," pungkasnya.
Ade Hidayat menambahkan Nirina Zubir sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lantas ditemukan enam sertifikat milik sang ibunda statusnya telah berubah atas nama orang lain.
Dalam kesempatan itu, turut diketahui ada enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri.
Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.
Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sebut pelaku memalsukan tanda tangan.
"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."
"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.
Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.
Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.
"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."
"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.
Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.
"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."
"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.
Hukuman Pasal Berlapis
ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.
Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.
Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.
Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.
"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Gelagat Aneh Riri Khasmita
Gelagat aneh Riri Khasmita rupanya sudah terlihat sejak 2010.
Hal ini diceritakan Nirina Zubir saat siaran langsung bersama Radio Elshinta melalui Instagram, Jumat (19/11/2021).
Dalam live tersebut, Nirina menjelaskan, Riri telah memata-matai keluarganya sejak 2010.
Nirina Zubir menyebut ART ibunya itu telah mengawasi keluarganya, terutama gerak-gerik sang ibu.
"Itu kurang lebih tahun 2010 ternyata dia itu profiling keluarga kami jadi kaya istilahnya ibu saya kebiasaanya apa, kesukaannya apa."
"Its very good, its very sweet talker," ungkap Nirina Zubir.
Saat itu, perlakuan Riri begitu manis di hadapan ibu Nirina.
Sampai-sampai, keluarga besarnya tak lagi mempertanyakan sosok orang luar yang masuk ke dalam keluarganya itu.
Sebelumnya, Nirina Zubir telah memiliki firasat soal pelaku mafia tanah yang tiba-tiba bisa begitu dekat dengan keluarganya termasuk sang bunda tersebut.
Namun, Nirina saat tak mau berprasangka buruk.
"Apapun yang diminta tolong ibu saya, sigap langsung dikerjakan jadi kita pun yang tadinya ini siapa yang tiba-tiba masuk kekeluarga kami (jadi biasa aja)," tutur Nirina.
Saat dibantu oleh mendiang ibunda, Riri Khasmita tinggal di depan kediaman keluarga Nirina di sebuah rumah kost.
Nirina menduga sang pelaku yang saat ini telah jadi tersangka itu selalu mengawasi dan mempelajari kebiasaan sang ibu dan keluarganya sejak saat itu.
Kemudian, ia pun mulai dengan berani meminjam uang kepada Cut Indria Marzuki.
"Yaudah dari situ lah dia mempelajari kebiasaan ibu saya, keluarga saya, kurang lebihnya kami dan disatukan dia berkembang, dari awalnya dia minjam-minjam uang kemudian dia mulai membohongi ibu saya tapi kayak kejahatannya bertambah terus," tutur Nirina Zubir.
Hingga akhirnya, Nirina menyebut pelaku berhasil mendoktrin dan mengelabui sang ibu yang mempertanyakan soal sertifikat tanah yang hilang.
"Sampai ujung-ujungnya dia bisa mengelabui ibu saya dan berpikir sertifikatnya ilang dan diakui melalui intograsi dia yang mengambil sertifikat itu," jelas Nirina.
Riri Khasmita
Ibunda Nirina Zubir
SURYA.co.id
ART ibunda Nirina Zubir
surabaya.tribunnews.com
mafia tanah
Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading Santai: Sebaiknya Introspeksi |
![]() |
---|
Pantas Enteng Beli Mobil Seharga Rp 6 Miliar untuk Maia Estianty, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry |
![]() |
---|
Hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tak Akur, Putra Mereka Al, El, Dul Kompak Ogah Ikut Campur |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kiesha Anak Pasha Ungu Diduga Ditampar Aktor Dimas Anggara, Dipicu Adegan Syuting |
![]() |
---|
Penyanyi Ayu Ting Ting Terbaring Lemas di Rumah Sakit Usai Kejutan Ulang Tahun, Ibunda: Gak Tega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.